Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

EDITORIAL BISNIS: Lindungi Buah & Sayur Lokal

Recommended Posts

Kita mungkin masih ingat syair lagu grup band Koes Plus, Kolam Susu.. orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman… yang menggambarkan betapa suburnya tanah di Indonesia. Akibat letaknya di daerah tropis dan banyak gunung berapi, kepulauan Nusantara ini dari zaman dahulu menjadi negara agraris yang kaya aneka produk tanaman.

 

Bahkan orang Eropa sampai menjajah Indonesia ratusan tahun pun karena kekayaan produk pertanian ini.

 

Namun semenjak beberapa tahun terakhir situasi ini berubah. Pasar domestik seperti menjadi pajangan aneka produk pertanian dari mancanegara. Buah-buah dan sayur-mayur impor menjadi pemandangan yang jamak di berbagai kota di Indonesia. Maklum, jumlah penduduk Indonesia yang ratusan juta menjadi pasar yang sangat menggiurkan.

 

Data statistik menunjukkan perkembangan impor buah dan sayur mengalami perkembangan yang sangat drastis. Pada 2008 nilai impor produk hortikultura baru mencapai US$881,6 juta, tetapi pada 2011 nilai impor produk hortikultura sudah mencapai US$1,7 miliar. Komoditas hortikultura

yang impornya paling tinggi adalah bawang putih senilai US$242,4 juta, buah apel sebanyak US$153,8 juta, jeruk US$150,3 juta serta anggur sebanyak US$99,8 juta. Jadi wajar bila negara produsen produk hortikultura seperti China, Amerika Serikat dan Thailand sangat berkepentingan

dengan pasar Indonesia.

 

Pemerintah, lewat Menteri Perda gangan, sempat menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 30 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, yang rencananya berlaku mulai 15 Juni 2012. Isi aturan ini antara lain mewajibkan para importir produk hortikultura untuk memperhatikan aspek keamanan pangan, ketersediaan produk dalam negeri, dan penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura.

 

Para importir juga harus memenuhi persyaratan kemasan dan pelabelan, standar mutu serta ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan. Di sisi lain,buah dan sayur impor hanya boleh masuk ke Indonesia melalui tiga pelabuhan utama yaitu Belawan, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Tanjung Perak serta pelabuhan bebas di Karimun Bintan dan Batam plus Bandara Udara Soekarno-Hatta.

 

Namun karena mendapatkan protes dari sebagian kalangan dunia usaha dan menyinggung World Trade Organization (WTO), maka implementasi peraturan tersebut diundur menjadi 28 September 2012. Penundaan Permendag itu otomatis juga membuat pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.3/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura juga harus ditunda.

 

Apa pun argumentasinya, penundaan itu semakin mendorong peningkatan impor produk pertanian. Importir akan semaksimal mungkin mendatangkan buah-buahan dan sayur-mayur impor.

 

Dampak lanjutannya juga semakin jelas, produk hortikultura lokal akan semakin tertekan dan pada akhirnya nasib petani domestik pun semakin terpuruk.

 

Harian ini ingin mengingatkan pemerintah, meski kita terikat dengan perjanjian WTO, sudah seharusnya kepentingan lokal yang harus diutamakan dalam membuat suatu kebijakan. Ambil contoh Jepang yang begitu ketat memproteksi para petani dengan menerapkan kebijakan impor beras yang sangat kompleks sehingga beras impor sangat susah masuk negara itu. Sudah selayaknya kita pun lebih melindungi kepentingan para petani lokal dengan membendung banjir buah dan sayuran impor.

 

 

 

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

 

 

 

ARTIKEL KABAR24 >>>

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...