Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

UU Pembebasan Lahan Tak Hambat Pembangunan Tol Cileunyi-Dawuan

Recommended Posts

BANDUNG - Pemerintah yakin keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah tidak menghambat pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu). Tol Cisumdawu, saat ini masih dalam proses pembebasan lahan.Pembangunan jalan tol yang akan menghubungkan Jawa Barat dengan bandara Internasional Kertajati, Majalengka dan juga akses ke Jawa Tengah saat ini tetap jalan.

 

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Lex Laksamana menjelaskan, UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum akan  mulai diberlakukan pada 2014. Oleh karena itu, pembangunan yang terkait kepentingan umum masih mengacu pada UU sebelumnya.

 

"Kalau pembebasan lahan, UU Nomor 2 Tahun 2012 itu sekarang masa transisi, diberlakukannya 2014. Sebelum 2014 pakai aturan yang lama," terang Lex ditemui wartawan usai rapat evaluasi pengadaan tanah untuk Tol Cisumdawu dan Tol Soreang Pasirkoja (Soroja), Selasa (19/6/2012).

 

Lex menambahkan, dalam rapat yang dihadiri jajaran dinas terkait, pihaknya yakin pembangunan Tol Cisumdawu dan Tol Soroja,hanya membahas aspek administrasi seperti Surat Penetapan Pembangunan (SP2LP) Lokasi Proyek Tol Cisumdawu dan Tol Soroja yang akan diperpanjang.

 

"Kalau enggak diperpanjang nanti engga punya SP2LP. Bukannya enggak jadi ya," tambahnya.

 

Kakanwil BPN Provinsi Jabar Teddy Rukfiadi menambahkan, pembangunan Tol Cisumdawu dan Tol Soroja tetap berjalan dan tidak terkendala aturan baru pengadaan lahan tersebut. Apalagi, pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2012 ini juga masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelakasanaan UU tersebut.

 

Karenanya, pihaknya kini masih mengacu pada Perpres Nomor 36 Tahun 2005, Perpres Nomor 65 Tahun 2006, dan peraturan pelaksanaannya memakai Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2007.

 

"Dalam ketentuan di UU yang baru belum ada peraturan pelaksanaannya, sedangkan pelaksanaan pembangunan tidak boleh terhenti. Karena itu, kita menggunakan peraturan yang lama dengan tata cara mengacu pada peraturan yang lama," jelas Teddy.

 

Sebelumnya, Wakil Menteri PU Hermanto Dardak menyatakan, pembangunan Tol Cisumdawu direncanakan untuk disinergikan dengan Bandara Kertajati di Majalengka, dan Tol Trans Jawa. (gna)

(rhs)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...