Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KARTU TENAGA KERJA: Sekitar 2 juta TKI miliki KTKLN

Recommended Posts

JAKARTA: Sedikitnya 2 juta orang tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sekitar 116 negara penempatan memiliki kartu tenaga kerja luar negeri.

 

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, kartu tenaga kerja luar negeri merupakan kartu identitas bagi TKI.

 

Sekaligus, lanjutnya, kartu itu sebagai bukti TKI yang bersangkutan memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri.

KTKLN berfungsi sebagai instrumen perlindungan, baik pada masa penempatan atau selama bekerja di luar negeri maupun pascapenempatan, usai kontrak dan pulang ke Tanah Air.

 

”Bukan maunya kami, KTKLN diterbitkan melainkan karena perintah UU No.39/2004 yang berbunyi lembaga pemerintah yg menerbitkan kartu itu adalah BNP2TKI,” katanya, Selasa, 19 Juni 2012.

 

Pada pasal 62 ayat (1) UU.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dikatakan setiap TKI yang akan ditempatkan wajib memiliki dokumen KTKLN yang diterbitkan pemerintah.

 

Jumhur menuturkan KTKLN baru dapat diterbitkan setelah semua persyaratan calon pekerja terpenuhi, seperti perjanjian penempatan, perjanjian kerja, izin orang tua hingga kewajiban mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan.

 

”Orang yang punya KTKLN itu sudah safe [aman] untuk bekerja ke luar negeri,” tukasnya.

 

Dia mencontohkan saat peristiwa tenggelamnya kapal pesiar mewah Concordia di Teluk Italia baru-baru ini, pemerintah mudah mengetahui nama-nama TKI yang bekerja di kapal itu, karena memiliki KTKLN. (api)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...