Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BULAN PUASA: 1.300 Tempat Hiburan Di Jakarat Tutup Sementara

Recommended Posts

JAKARTA -- Lebih dari 400.000 pekerja dalam industri hiburan dan pariwisata akan kehilangan pemasukan tambahan selama bulan puasa.

 

 

Pasalnya, ada sekitar 1.300 tempat hiburan yang dikenakan aturan untuk menutup sementara atau membatasi waktu operasi. Pembatasan tersebut terkait dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan  Kebudayaan DKI Jakarta terkait dengan pelaksanaan bulan puasa pada 19 Juli.

 

 

Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum DKI Jakarta Adrian Maelite menuturkan bahwa 60% pekerja termasuk petugas parkir dan seluruh pegawai akan kehilangan pemasukan tambahan berupa tip, yang diperoleh dari pengunjung karena berkurangnya waktu pelaksanaan.

 

 

"Ada 670.000 pekerja di industri hiburan, itu harus kita pikirkan. Karena berkurangnya waktu operasi cuma 5 jam setiap harinya, bahkan ada yang ditutup, membuat pemasukan mereka berkurang," ujarnya, Selasa (19/6/2012).

 

 

Dia meminta kepada Polda Metro Jaya untuk tidak melakukan pemeriksaan secara berlebihan, karena akan mengurangi jumlah pengunjung yang sudah sangat dibatasi. Pemeriksaan sebaiknya dilakukan bila memang melibatkan masalah narkotika atau kriminalitas saja.

 

 

Selain itu, tindakan tegas perlu dilakukan kepada ormas-ormas yang melakukan hal-hal yang bersifat anarkis. Adrian mengungkapkan bahwa sejauh ini kerja sama antarpengusaha terus membaik karena jumlah pelanggaran terus menurun setiap tahunnya.

 

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Adie Budhiman dalam jumpa persnya menyebutkan bahwa surat edaran dengan no. 15/SE/2012 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Ramadhan telah diberikan kepada seluruh industri hiburan di Jakarta 1 Juni lalu.

 

 

Sebanyak 746 bar yang terletak di kawasan DKI Jakarta harus ditutup selama bulan puasa. Penutupan juga dilakukan di klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, dan permainan keping jenis bola ketangkasan.

 

 

Seluruh penyelenggara usaha pariwisata tersebut wajib ditutup 1 hari sebelum dan satu hari setelah bulan puasa. Adapun, usaha yang berlokasi  satu ruangan dengan usaha karoke dan musik hidup baru bisa beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB.

 

"Kalau memang ada yang melanggar, maka tidak ada toleransi. Bisa terkena sanksi administrasi bahkan penghentian kegiatan. Kalau tahun lalu sudah melanggar, dan kembali dilakukan ditahun ini, bisa dicabut izinnya," ungkap Adie.

 

Namun ketentuan berbeda diberikan kepada usaha-usaha tersebut yang diselenggarakan di hotel berbintang. Mereka bisa tetap melakukan kegiatan dengan pengaturan waktu yang sudah ditetapkan. Klab malam boleh beroperasi mulai pukul 19.00-03.00 WIB.

 

Begitu pula dengan diskotik boleh tetap menjalankan usahanya dari pukul 19.00-02.00 WIB. Karaoke dari pukul 14.00-02.00 WIB dan griya pijat dari pukul 10.00-23.00 WIB.

 

"Kita akan tetap melakukan komunikasi melalui asosiasi yang terlibat dalam  industri pariwisata untuk terus mengingatkan anggotanya, agar mengambil jeda sejenak selama bulan puasa," paparnya. (bas)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...