Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SIDANG AFRIYANI: Kecepatan mobil Xenia maut 99 km/jam

Recommended Posts

JAKARTA: Ahli Transportasi, Djoko Triyono, mengatakan, kecepatan mobil Xenia yang dikendarai Afriyani diperkirakan mencapai 99 Km/jam. Sebagai gambaran, untuk mobil sedan berkecepatan 60 km/jam hingga benar-benar berhenti memerlukan jarak sekitar 30 meter.

 

Hal ini diungkapkan Triyono saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais dengan terdakwa Afriyani Susanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

 

"Kami menghitung jarak dilihat dari CCTV yang dilewati dan tinggal dihitung dari waktu yang diperlukan. Mobil memiliki kecepatan batas bawah 88 km/jam dan kecepatan atas 110 km/jam dan didapat rata-rata kecepatan 99 km/jam," katanya seperti dikutip dari Antara.

 

Menurut dia, hasil perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan yang pasti dan dari hasil rekaman CCTV framenya hanya berlangsung setengah menit.

 

"Kami jabarkan, frame demi frame dan kami fokus saat mobil tersebut melintasi CCTV. Dari jumlah frame kami bisa hitung jarak dan kecepatan mobil tersebut," kata Triyono.

 

Hal yang sama dikatakan ahli telematika, Roy Suryo, yang menyatakan hasil analisa secara ilmiah kecepatan mobil xenia yang dikendarai Afriyani berkecepatan minimal 89,28 km/jam.

 

"Jadi tidak mungkin kalau dibilang kecepatannya itu 40 km/jam," kata Roy Suryo.

 

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan majelis hakim yang diketuai Antonius Widyatono ini telah memeriksa dua saksi teman Afriyani yang berada dalam satu mobil, yakni Arisendi kristianto dan Deni Mulyana.

 

Juga tiga ahli, yakni Ahli Transportasi D Djoko Triyono, Ahli Telematika Roy Suryo dan Tri Tjahjono S3, ahli bidang keselamatan jalan.

 

Seperti diketahui, JPU mendakwa Afriyani Susanti, "sopir xenia maut", dengan dakwaan primer pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

JPU mengungkapkan bahwa Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan MI Ridwan Rais Jakarta Pusat telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

 

Menurut JPU, perampasan nyawa tersebut dilakukan dengan mengemudikan mobil Xenia dengan nomor Polisi B-2479-XI dalam keadaan mabuk dan lelah, setelah semalam (21 Januari 2012 pukul 23.00 WIB) begadang dan minum-minuman keras bersama lima temannya.

 

Afriyani menabrak 13 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani.

 

Kesembilan korban yang tewas itu Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22).

 

Selain itu, JPU juga mendakwa Afriyani dengan pasal 311 ayat (5) subsider pasal 310 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

"Terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata JPU Soimah.

 

JPU juga mengenakan dakwaan primer ketiga Pasal 311 ayat (4) dan subsider Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (api)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...