Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SENGKETA MEREK: YUASA gugat GS Garuda Sakti

Recommended Posts

JAKARTA: Produsen accu asal Jepang GS Yuasa Corporation mengajukan gugatan pembatalan merek GS Garuda Sakti milik pengusaha lokal karena dianggap mendompleng ketenaran produk miliknya.

 

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Niaga jakarta Pusat, GS Yuasa melalui kuasa hukumnya Warakah Anhar dari kantor Amir Syamsuddin and Partners  menuding pendaftaran merek GS Garuda memiliki itidak tidak baik.

 

“Merek tergugat memiliki pesamaan pada pokoknya dengan merek klien kami yakni meliputi unsur ucapan kata maupun suara,” katanya pada Jumat (15/6). Hal tersebut, imbuhnya, dapat menimbulkan kesan pada konsumen seakan-akan merek tergugat berasal dari kliennya.

 

Merek GS Yuasa terdaftar di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan No. IDM000150906 pada 3 Januari 2008. Penggugat juga pemilik merek GS dengan No. IDM000205167, IDM000195665, dan IDM000195666.

 

Pendaftaran itu untuk melindungi barang-barang kelas 9 yakni baterai-baterai anoda, botol baterai, kotak baterai, baterai untuk penerangan, baterai tegangan tinggi, dan lain-lain.

 

Adapun empat merek GS Garuda Sakti yang digugat didaftarkan atas nama Yudhi Tanto dengan No. IDM000174207, IDM000174208, IDM000174209, dan IDM000174210 pada 25 Agustus 2008 untuk melindungi barang segala macam accu, baterai, baterai kering, baterai basah, bak accu, sel accu.

 

Selain itu, Warakah mengklaim merek GS milik kliennya merupakan merek terkenal sehingga dapat dikhawatirkan masyarakat akan menghubungkan produk penggugat dengan kliennya.

 

Dia mengatakan bahwa merek tergugat juga telah digunakan untuk menjual produk accu atau baterai kendaraan di pasar. “Kami hanya menggugat mereknya saja karena terdaftar di Direktorat Merek,” katanya.

 

Tergugat maupun kuasa hukumnya tidak pernah menghadiri sidang yang telah memasuki tahap bukti-bukti. Selain panggilan resmi ke alamat yang bersangkutan, juga telah dilakukan relaas di surat kabar sebanyak dua kali.

 

GS Yuasa merupakan perusahaan yang menyuplai baterai untuk Vodafone McLaren Mercedes sejak 1992 untuk mobil balap Formula One ini. Mereka telah mendaftarkan 17 merek ke Direktorat Merek, diantaranya GS, Yuasa, GS Hybrid High CCA, Perfecta, dan Plus One.

 

Sebelumnya, beberapa kasus gugatan pembatalan merek milik perusahaan Jepang terhadap merek milik pengusaha lokal juga telah berlangsung di PN Niaga Jakarta Pusat.

 

Diantaranya Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota Motor Corporation), perusahaan otomotif asal Jepang, mengajukan gugatan pembatalan merek Toyoda yang terdaftar atas nama Lauw Ie Bing. Toyota menang.

 

Toyota pernah memenangkan sengketa merek Lexus dengan pengusahan asal Batam, Budi. Selain itu, produsen mobil dari Negeri Sakura ini juga sukses memenangkan pembatalan marek Toyoko milik pengusaha lokal Tjong Lie Jun.

 

Perusahaan asal Jepang lainnya Ichibanya Co., Ltd., juga memenangkan gugatan pembatalan merek dagang "CURRY HOUSE dan ICHIBANYA dalam huruf kanji + logo" milik pengusaha kuliner Octavianus Tan.

 

Baru-baru ini, perusahaan kosmetik Jepang KAO Corporation kalah di pengadilan terkait gugatan pembatalan merek Biorf milik PT Sintong Abadi.  Merek Biorf digunakan untuk melindungi barang kelas 3 diantaranya segala macam kosmetika, bedak untuk wanita dan anak-anak, serta wangi-wangian.

 

Pengadilan Niaga pada Juli tahun lalu juga mengabulkan gugatan yang dilayangkan perusahaan Jepang Casio Keisanki Kabushiki Kaisha, terkait pembatalan merek Edifice milik pengusaha lokal K. Bing Ciptadi.  (Bsi)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...