Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INDUSTRI RITEL: Soal Penutupan Minimarket, PT KAI Tunduk Pada Aturan

Recommended Posts

YOGYAKARTA: Humas PT Kereta Api Indonesia (persero) mengelak bila pihaknya memberikan izin operasional bagi PT Dinar Perkasa Gemilang (DPG) sebelum prosedur perizinan dilakukan. Sementara, Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti tidak tegas menentukan siap soal pelanggaran minimarket yang selama ini terjadi.

 

Kepala Humas PT KAI Sugeng Priyono mengatakan, penutupan Indomart di Stasiun Tugu karena tidak adanya izin gangguan (HO) bukan tanggungjawab pihak PT KAI. Kewajiban tersebut seharusnya dilakukan oleh pihak kedua, PT DPG yang menjadi mitra kerja PT KAI di 11 stasiun di Jawa.

 

Sugeng berharap agar masalah tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Pasalnya, PT KAI tetap tunduk pada aturan yang berlaku. Pihaknya mengaku tidak akan memberikan izin pada usaha yang non legal. “PT KAI tetap patuh pada aturan dan akan memenuhi prosedur perizinan. Kalau ada masalah, kita minta diselesaikan dulu,” ungkap Sugeng saat ditemui di Kantor PT KAI Daop VI, Jogja, Jum’at (15/6).

 

Sayang, saat ditanya apakah PT KAI akan menutup sementara minimarket tersebut selama belum legal, Sugeng tidak menjawab tegas. Dia hanya meminta agar PT DPG melengkapi izin HO meskipun kuota toko jejaring sebanyak 52 unit sesuai Peraturan Walikota (Perwal) No.79/2011 di wilayah Jogja sudah terpenuhi. “Ya, kalau ada kewajiban yang belum diselesaikan, PT DPG harus menyelesaikan dulu,” jelas dia.

 

Senada dengan Sugeng, Wali Kota Jogja Haryadi berharap agar kasus tersebut tidak terlalu dibesar-besarkan. Dia meminta agar media tidak usah terlalu mambahas masalah tersebut agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat. Termasuk ditanya soal penutupan minimarket di Asri Medical Center AMC di Wirobrajan yang juga tidak mengantongi HO.

 

“Sudah, masalah itu tidak perlu dibesar-besarkan. Mereka (Indomart) sudah tutup dan taat pada aturan. Toko modern kan tidak hanya Indomart. Nanti akan ada pembahasan,” kata Haryadi usai menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda mendengar Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi, di Gedung DPRD Kota Jogja, Jum’at (15/6).

 

Dia hanya meminta agar semua minimarket tunduk pada ketentuan yang ada. Meski begitu, Haryadi tidak menampik kawasan-kawasan khusus akan mendapat pengecualian untuk mendirikan minimarket. “Nanti akan dibahas soal kemungkinan kawasan-kawasan itu. Semua akan dibahas. Ya semua tidak usah hiperbolik di koran agar tidak menimbulkan polemik,” katanya.

 

Sementara, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Toko Modern DPRD Kota Jogja, Agus Nur menegaskan, apapun jawaban yang disampaikan PT KAI tersebut merupakan hak PT KAI untuk membantahnya.

 

Hanya saja, pihaknya tetap pada pendirian bahwa siapapun harus tunduk pada aturan yang ada di Jogja. “Itu hak mereka (PT KAI). Namun, harus dipahami kami memiliki hak asasi wilayah. Aturan harus tetap dijalankan,” tegas dia.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, karena melanggar aturan pendirian minimarket jejaring di Jogja (Perwal No. 79/2011), minimarket yang dikelola PT Dinar Perkasa Gemilang (DPG) ditutup paksa oleh Dinas Penertiban Kota Jogja, Rabu (13/6). Atas penutupan tersebut, pihak PT KAI meminta kebijakan khusus terkait aturan tersebut.

 

"Kami akan meminta kebijakan khusus. Keberadaan minimarket waralaba di stasiun tersebut semata-mata ditujukan untuk peningkatan pelayanan," kata Kepala Humas PT Kereta Api Daerah Operasi VI Jogja Eko Budiyanto, Jum’at (15/6).(api)

 

 

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...