Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DANA LSM: LSM Asing bakal dilarang utip dana di Indonesia

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah akan mencabut izin ormas/LSM asing yang mengutip dana dari masyarakat Indonesia dan ketentuan tentang hal itu sedang dibahas dalam RUU tentang Ormas.

 

 

"Jika mereka menggelar kegiatan pengumpulan dana, bisa dicabut izinnya. Itu dilarang. Ketentuannya sekarang sedang digodog di RUU Ormas," ujar Kasubditsosbud dan Lembaga Non-Pemerintah Kementerian Luar Negeri, Dindin Wahyudin, saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Tarik Ulur RUU Ormas" di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2012.

 

 

Penegasan Dindin itu terkait seputar penggalangan dana dan sumbangan oleh Greenpeace South East Asia lewat Greenpeace kantor Indonesia.

 

 

Seperti diketahui, Greenpeace meminta donatur mengirimkan sumbangannya ke rekening, antara lain atas nama Greenpeace SEA yang tidak terdaftar secara hukum di Indonesia dan Greenpeace SEA chapter Indo (http://www.Greenpeace.org/seasia/id).

 

 

Selain itu, dalam laporan keuangan Greenpeace di dua surat kabar nasional menyebutkan Greenpeace kantor Indonesia menerima sumbangan dari Greenpeace SEA Foundation sebesar Rp1,2 miliar tahun 2009, dan Rp1,7 miliar tahun 2010.

 

 

Menurut Dindin, saat ini ada 149 LSM asing yang mendaftar, namun hanya 109 yang sudah mengantongi rekomendasi Kemenlu. Selama ini, Greenpeace kantor Indonesia tidak melapor kegiatan, misi dan soal bantuan luar negeri yang diterimanya, termasuk penggunaannya.

 

 

"Greenpeace Indonesia berdalih mereka berbadan hukum Indonesia sehingga mereka menolak melaporkan kegiatannya dan pendanaannya ke Kemenlu," katanya.

 

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain menegaskan, Greenpeace Indonesia adalah LSM asing karena berafiliasi dengan induk organisasinya yaitu Greenpeace Internasional.

 

 

"Greenpeace Indonesia itu masuk LSM asing karena jelas berafiliasi dengan Greenpeace Internasional. Ibarat waralaba (franchise), Greenpeace Indonesia merupakan bagian dari Greenpeace Southeast Asia (seperti halnya Greenpeace Thailand, Filipina). Greenpeace Southeast Asia merupakan jaringan dari Greenpeace Internasional. Greenpeace Indonesia setiap tahun mendapat logistik dari Greenpeace Southeast Asia," ujarnya.

 

 

Karenanya, di RUU Ormas jelas dinyatakan bahwa LSM asing harus melaporkan ke kementerian terkait, yaitu Kemenlu. Di Kemenlu ada Forum Clearing House yang mengatur dan mengawasi.

 

 

"Kita jangan mau diakalin oleh LSM asing. Badan mereka Indonesia, tapi ideologi dan otaknya asing. Ketika RUU Ormas sudah disahkan Greenpeace Indonesia sebagai kepanjangan tangan LSM asing, seharusnya sudah tidak boleh memungut dana masyarakat," ujar anggota Komisi II DPR ini.

 

 

Sementara Kasubdit Ormas Dalam Negeri Kemendagri, Bachtiar, mengatakan, kalaupun Greenpeace berdalih berbadan hukum Indonesia, mereka tetap harus tunduk pada peraturan Indonesia."Misalnya, harus melaporkan kegiatannya secara berkala kepada pemerintah, sumber dana dan aktivitasnya. Jangan justru mereka menjadi spionase. Mereka harusnya menjaga martabat bangsa Indonesia," ujarnya.

 

 

 

Pernyataan lebih keras dilontarkan Ketua PB Nahdlatul Ulama (NU), Slamet Efendi Yusuf. Dia meminta pemerintah tak ragu-ragu membubarkan ormas/LSM asing yang kegiatan operasinya merongrong kedaulatan negara dan kepentingan nasional.

 

 

"NU saja taat aturan. Kami ini ormas tapi tak pernah melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dalam negeri. Kalau Greenpeace mengumpulkan dana untuk kepentingan-kepentingan tidak benar, bubarkan saja," ujarnya.

 

Menurut dia, sudah sepatutnya pemerintah mewaspadai sepak terjang Greenpeace itu karena tidak semua LSM asing membawa kebaikan untuk Indonesia. (Antara/msb)

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...