Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

LUMPUR LAPINDO: Penggunaan Dana APBN Bisa Picu Konflik Baru

Recommended Posts

JAKARTA: Gugatan terhadap penggunaan dana APBN dalam penyelesaian masalah kasus lumpur panas Lapindo bisa menimbulkan konflik baru, karena harapan masyarakat di luar area terdampak akan dapat bantuan pemerintah jadi terancam batal.

 

 

Demikian dikemukakan oleh Sekretaris Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) Khairul Huda kepada wartawan, Jumat 15 Juni 2012. Khairul juga mengatakan para penggugat UU No 4 tahun 2012 tentang alokasi dana APBN tersebut ternyata tidak memahami apa yang dimaksud area terdampak semburan lumpur.

 

 

Khairul mengatakan ada peta area terdampak, sesuai peraturan Presiden No 14 tahun 2007 yang menjadi tangungjawab PT Lapindo Brantas. Berikutnya ada pula peta di luar area terdampak yang menjadi tanggungjawab pemerintah yang tidak dipahami pihak penggugat.

 

 

“Jadi, menurut saya, jika ada kelompok LSM mengajukan gugatan atas UU No 14/2012 itu , bukan saja salah alamat, tapi akan menimbulkan masalah baru. Masyarakat yang akan ditanggung pemerintah melalui dana APBN akan resah, dan bisa memicu konflik baru,” ujarnya.

 

Tanggapan itu disampaikan  GKLL terkait sidang perdana di Mahkamah Konstitusi yang meminta penggugat melengkapi data karena alasan gugatan lemah.

 

Menurut Khairul, situasi di Porong, Sidoarjo saat ini sudah tenang dan kondusif. Keluarga korban yang berada di area terdampak sebagaian besar sudah mendapatkan hak mereka dari keluarag Bakrie. Adapun di luar area terdampak yang  berjumlah 9 RT dan 65 RT lagi sebagaimana dicantumkan dalam Pelpres 37/2012, juga sudah tenang dan menunggu dana dari APBN 2012.

 

 

“Tapi, jika gugatan terus berlanjut dan dikabulkan, yang menjadi korban masyarakat di luar area terdampak. Mereka  bisa gigit jari tidak dapat bantuan, dan itu bukan tanggungjawab swasta, termasuk keluarga Bakrie,” kata Khairul.

 

 

Terkait dengan gugatan ke MK itu Khairul juga mempertanyakan mengapa baru kali ini dillakukan dan bisa saja ada unsur politik yang kuat. Menurutnya, agak aneh ketika gugatan itu diajukan bertepatan dengan pencalonan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie sebagai capres.

 

 

Sebelumnya, dalam sidang pertama gugatan di MK, hakim kontitusi Akil Mochtar meminta diperjelas hubungan sebab akibat antara APBN dengan kerugian masyarakat.

 

 

Selain itu, Akil juga mempertanyakan mengapa pemohon baru menggugat setelah 6 tahun penanganan lumpur Lapindo berjalan. Dengan demikian ada kesan masalah yang dimohonkan adalah masalah penerapan riil kebijakan, bukan masalah norma.

 

 

"Kalau pasal itu dihapus, bagaimana kerugian riil masyarakat Sidoarjo. Kan tidak ada lagi bantuan pemerintah untuk masyarakat, itu perlu Saudara konstruksikan juga," ujar Akil. (bas)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

 

 

 

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...