Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SISTEM KUOTA : Importir masih bebas impor buah dan sayuran

Recommended Posts

JAKARTA-Importir buah dan sayur masih bebas mengimpor dengan jumlah berapapun, karena kebijakan rekomendasi impor dengan sistem kuota yang seharusnya berlaku hari ini (15 Juni) ditunda sampai dengan 28 September mendatang.

 

 

"Permendag [Peraturan Menteri Perdagangan No. 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikulutura] ditunda sampai dengan 28 September 2012," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Bisnis, hari ini, 15 jUNI 2012.

 

 

Dia belum bersedia menjelaskan apa alasan penundaan aturan tersebut. Kementerian Pertanian mengeluarkan Permentan No. 3/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, sedangkan Kementerian Perdagangan membuat Permendag No. 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Berdasarkan kedua aturan itu, kebijakan kuota impor hortikultura akan dimulai pada 15 Juni tahun ini.

 

 

Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono mengatakan saat ini Permentan No. 3/2012 dan Permendag No. 30/2012 akan disinkronkan terlebih dahulu. Setelah kedua aturan itu disinkronkan, katanya, maka tidak akan ada masalah dalam implementasi.

 

Aturan impor hortikultura itu mengatur soal kuota impor. Kementan memberikan rekomendasi impor, kemudian Kemendag mengeluarkan izin impor.

 

Sinkronisasi kedua aturan itu hanya soal nomor kode harmonized system (HS), kode dalam ekspor dan impor barang, pada lampiran kedua aturan tersebut. Sinkronisasi kedua aturan itu bukan pada substansi isi aturan, tetapi hanya pada lampiran saja.

 

 

Bahkan, sudah ada 15 importir buah dan sayur yang telah mendaftarkan sebagai importir terdaftar di Kementerian Perdagangan.

 

 

Sebelumnya, Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Banun Harpini mengatakan aturan kuota dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan sudah disinkronisasikan. Sinkronisasi itu dengan memperbaiki kode HS dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 3/2012.

 

 

Selain kode HS, Kementan juga sudah merevisi peraturan itu dengan memasukkan masa berlaku sistem kuota mulai 15 Juni 2012.(mmh)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...