Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Krisis Eropa, IHSG Terbaik Kedua di Asia Pasifik

Recommended Posts

0HoejdApsV.jpgIlustrasi. (Foto: Tangguh Putra/okezone)

 

 

 

JAKARTA - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menempati peringkat kedua terbaik di kawasan Asia Pasifik. Meski tidak langsung terkena dampak krisis di benua Eropa, BEI dinilai masih mampu menunjukkan prestasi yang cukup baik."Sepanjang 2011 lalu misalnya, dengan pertumbuhan 3,20 persen dari 3.703,51 menjadi 3.821,99," kata Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Kementerian Keuangan, Abraham Bastari, seperti dikutip dari situs Sekretaris Kabinet, Jumat (15/6/2012).

 

Berdasarkan laporan Bapepam-LK mengungkapkan, total Nilai Aktiva Bersih (NAB) di BEI menunjukkan peningkatan 12,27 persen, dari Rp153,28 triliun pada 2010 menjadi Rp172,9 triliun pada 2011.

 

Sementara total nilai emisi hasil penawaran umum di luar obligasi pemerintah sedikit mengalami penurunan sebesar 6,36 persen, dari Rp113,23 triliun pada 2010 menjadi Rp106,02 triliun pada 2011. Sedangkan di industri keuangan nonbank, disampaikan Abraham, tingkat penetrasi asuransi meningkat sebesar 24,57 persen menjadi 2,18 persen, dengan total aset yang juga meningkat sebesar 18,84 persen menjadi Rp481,50 triliun.

 

Adapun untuk tingkat kepesertaan dana pensiun meningkat sebesar 5,10 persen menjadi 2.817.997 peserta dengan total aset yang meningkat sebesar 4,4 persen menjadi Rp136,20 triliun pada 2011. Selain itu, aset perusahaan pembiayaan di Tanah Air juga mengalami peningkatan sebesar 26,52 persen menjadi Rp291,4 triliun pada 2011, dengan nilai piutang pembiayaan mencapai Rp245,3 triliun atau 84,18 persen dari total aset industri.

 

Mengenai tindakan penertiban pada pelaku pasar modal atau industri keuangan, sepanjang 2011 pihaknya telah memberikan 564 surat sanksi kepada pelaku pasar modal, 294 surat sanksi kepada pelaku usaha perasuransian, 3 dana pensiun, dan 32 untuk perusahaan pembiayaan.

 

"Ini untuk jenis sanksi berupa pencabutan izin usaha, pembekuan izin usaha, sanksi denda, dan peringatan tertulis," pungkasnya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...