Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

IKLIM INVESTASI di daerah dipacu dengan mekanisme reward & punishment

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah pusat harus mendorong peran pemerintah daerah dalam membangun iklim investasi melalui mekanisme reward dan punishment.

 

Kepala BKPM Chatib Basri mengatakan pemerintah daerah memegang peran utama dalam promosi dan pengenalan potensi investasi.

 

“[Daerah] penting sekali, justru menurut saya ujungnya di daerah. Koordinasi pusat daerah sekarang sudah lumayan, tapi harus lebih ditingkatkan,” katanya setelah acara serah terima jabatan Kepala BKPM di Kantor BKPM hari ini Kamis (14/6/2012).

 

Dia mengatakan pemerintah harus menyusun mekanisme penghargaan dan penalti agar  pemerintah daerah terdorong membangun iklim yang kondusif untuk menarik investasi.

 

Reward dan penalty harus ada. Kalau sebuah daerah tidak baik iklim investasinya harus ada punishment, kalau baik harus ada reward,” katanya.

 

Namun, dia menegaskan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah harus dijalankan bersama oleh beberapa kementerian.

 

“Instrumennya tidak di saya, tapi melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dalam hal aturan fiskal,” kata Chatib.

 

Sebelumnya, Plt Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Natalia Ratna Kentjana mengatakan penyusuan rencana umum penanaman modal (RUPM) daerah masih berjalan lambat karena banyak daerah belum memiliki rancangan tata ruang dan wilayah.

 

Pemerintah pusat pada Februari telah menerbitkan Peraturan Presiden no. 16/2012 yang mewajibkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota membuat RUPM

 

RUPM harus mengandung 7 elemen utama yaitu; perbaikan iklim investasi, persebaran penanaman modal serta fokus pengembangan pangan, infrastruktur dan energi.

 

Elemen yang lain adalah investasi berwawasan lingkungan; pemberdayaan usaha, mikro, kecil, menengah dan koperasi; pemberian fasilitas, kemudahan dan insentif investasi; serta promosi penanaman modal.

 

Perpres tersebut merupakan tindak lanjut UU No.25/2007 tentang penanaman modal yang menetapkan RUPM sebagai dasar kebijakan penanaman modal nasional. (sut)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

 

 

KATEGORI ARTIKEL LAINNYA:

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...