Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

EDUKASI PAJAK : Perpajakan untuk Toko Online

Recommended Posts

Pertanyaan:

 

Saya ingin bertanya bagaimana perlakuan perpajakan bagi pelaku transaksi online, seperti toko online. Apakah ada peraturan perpajakan yang secara khusus mengatur tentang transaksi online?

 

Louis Adi

 

Jakarta

 

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Pada dasarnya penerapan peraturan perpajakan untuk  pelaku transaksi online seperti toko online sama saja dengan toko konvensional karena yang berbeda pada toko online adalah pada media yang digunakan untuk memajang barang/jasa yang ditawarkan. Jadi aturan yang dipakai bagi pemilik toko online adalah ketentuan perpajakan seperti pada toko konvensional.

 

Pada saat memulai usahanya, pemilik toko online wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemilik toko online atau tempat kedudukan kantor dalam hal toko online memiliki kantor operasional.

 

Kewajiban PPh

 

Seperti halnya toko konvensional, pemilik toko online juga wajib melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), seperti PPh Pasal 25, yaitu angsuran Pajak Penghasilan dan PPh Pasal 29, yaitu pelunasan Pajak Penghasilan pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang lebih besar dari total pajak yang dibayar sendiri dan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak. Dalam hal pemilik toko online memiliki karyawan, maka ia juga wajib melakukan pemotongan atas PPh Pasal 21 atas penghasilan/gaji yang diterima karyawan tersebut dan meyetorkannya ke Kas Negara. Selain itu apabila  toko online menawarkan jasa yang kena pajak maka pemilik toko online wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23.

 

Kewajiban PPN

 

Apabila pemilik toko online melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, maka wajib untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk itu pemilik toko online wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya akan diberikan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

 

Dalam rangka pengukuhan sebagai PKP maka akan dilakukan penelitian setempat mengenai keberadaan dan kegiatan usaha yang bersangkutan. Sedangkan bagi pengelola toko online yang jumlah peredaran broto dan atau penerimaan bruto tidak lebih Rp600 juta dibebaskan dari kewajiban mengenakan/ memungut PPN sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali apabila memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

 

Dengan dikukuhkannya sebagai PKP maka atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, wajib diterbitkan Faktur Pajak.

 

Apabila Saudara ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, silahkan mengubungi Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Saudara terdaftar atau dapat juga mengubungi Kring Pajak 500200 atau silahkan mengakses www.pajak.go.id.

 

ag7p3.jpgKolom tanya jawab ini diasuh oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan  Humas, Direktorat Jenderal Pajak. Pembaca dapat berpartisipasi dengan mengirimkan pertanyaan seputar perpajakan ke alamat email : humas@pajak.go.id

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...