Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ATURAN MINERBA: ditakutkan berdampak terjadi PHK pekerja tambang

Recommended Posts

JAKARTA: Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.7/2012 dan Peraturan Menteri No.11/2012 yang membahas penjualan bahan mentah mineral, berpotensi pemutusan hubungan kerja massal.

 

Menurut Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh, secara prinsip pihaknya setuju diperlukan langkah kongkrit dalam menindaklanjuti amanat UU No. 4/2009 tentang Minerba.

 

Namun, lanjutnya, harus dengan semangat untuk menciptakan industri hilir sektor pertambangan yang berpotensi penciptaan lapangan pekerjaan dan penguatan pasar mineral domestik.

 

“Belakangan ini ada laporan terjadi gejala PHK massal di sektor pertambangan sehubungan dengan diberlakukannya kedua peraturan itu,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Kamis, 14 Juni 2012.

 

Poempida menjelaskan saat ini ada proses PHK yang sudah dan sedang terjadi karena banyak kendala operasi, serta investasi bagi para pengusaha tambang hingga mengurangi pekerja.

 

“Kami menghimbau agar pihak Kementrian ESDM segera mengambil tindakan untuk dapat menetralisasi preseden buruk dari permasalahan berkaitan dengan diberlakukannya kedua peraturan itu,” tuturnya.

 

Seharusnya, dia menambahkan pemerintah melakukan revisi terhadap 2 peraturan itu dan diberlakukan suatu peraturan yang lebih lugas, jelas, dan transparan yang dapat menjawab tantangan amanat UU Minerba.

 

Menteri ESDM Jero Wacik merevisi beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

 

Revisi tersebut tertuang dalam Permen ESDM No 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 7 Tahun 2012 yang salinannya diperoleh di Jakarta, Rabu (30/5).

 

Aturan Permen ESDM 11/2012 yang ditandatangani Jero Wacik pada 16 Mei 2012, menyebutkan antara lain di antara Pasal 21 dan Pasal 22 Permen ESDM 7/2012 disisipkan satu pasal yakni Pasal 21A yang terdiri dari dua ayat.

 

Ayat (1) berbunyi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan izin pertambangan rakyat (IPR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri apabila telah mendapatkan rekomendasi dari menteri cq direktur jenderal.

 

Sedang ayat duanya berbunyi rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan setelah pemegang IUP operasi produksi dan IPR memenuhi persyaratan antara lain status IUP operasi produksi dan IPR adalah tidak bermasalah (clear and clean), melunasi kewajiban pembayaran keuangan kepada negara, menyampaikan rencana kerja dan/atau kerja sama dalam pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri, dan menandatangani pakta integritas.

 

Pasal 21 Permen 7/2012 menyebutkan, perusahaan tambang dilarang mengekspor bijih mineral paling lambat 6 Mei 2012.

 

(faa)

 

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

 

 

KATEGORI ARTIKEL LAINNYA:

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...