Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PAJAK REKLAME: Dispenda Balikpapan kaji potensi di Bandara Sepinggan

Recommended Posts

BALIKPAPAN: Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan masih melakukan identifikasi dan penilaian lebih lanjut mengenai potensi pajak reklame yang terpasang di Bandara Internasional Sepinggan sesuai dengan hasil rapat Komisi I DPRD Kota Balikpapan dan pihak Angkasa Pura I Cabang Bandara Sepinggan.

 

Kepala Dispenda Kota Balikpapan Oemy Facessly mengatakan pihaknya menargetkan identifikasi tersebut bisa diselesaikan pada akhir bulan ini sehingga bisa segera diketahui potensi pajak yang terdapat di sana. Sebelumnya disebutkan bahwa ada sekitar 45 reklame yang terpasang di wilayah Bandara Internasional Sepinggan yang belum memberikan kontribusi teradap pendapatan asli daerah (PAD).

 

“Kami masih belum menyelesaikan proses identifikasi dan penghitungan ulangnya. Nanti kalau akhir bulan ini sudah selesai baru diketahui berapa potensinya,” ujarnya kepadaBisnis, hari ini.

 

Dia mengakui koordinasi akan terus dilakukan dengan pihak Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Sepinggan yang memiliki area tersebut. Diharapkan dengan selesainya identifikasi tersebut akan ada penambahan pemasukan bagi PAD Kota Balikpapan.

 

Tercatat hingga awal pekan ini, perolehan PAD Kota Balikpapan telah mencapai sekitar 41,9% dari target Rp290 miliar atau sudah mencapai Rp121 miliar. Untuk perolehan pajak reklame tercatat sudah mencapai sekitar Rp2 miliar dari target sebesar Rp6,7 miliar.

 

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Sonhaji mengatakan pemungutan pajak reklame telah diatur oleh Perda Kota Balikpapan No. 2/2010 tetapi belum satu pun reklame di Bandara Sepinggan yang menyetorkan pajaknya. Dia mengharapkan koordinasi bisa terus dilakukan antara pihak Angkasa Pura I dan Dispenda Kota Balikpapan untuk meminimalisir potensi pendapatan daerah tersebut.

 

“AP I [Angkasa Pura I] selama ini sudah memberikan kontribusi untuk pajak hotel, parkir, restoran dan PBB sekitar Rp10,1 miliar. Kalau ditambah dengan reklame tentu jumlahnya akan lebih besar lagi,” imbuhnya.

 

General Manager Angkasa Pura I (AP I) Balikpapan Herry Sikado mengakui pihaknya tidak mengetahui jika ada perda yang mengatur mengenai pajak reklame di Balikpapan. Di sisi lain, tarif pajak yang mestinya di setor ke Pemkot dianggap menjadi kewenangan pengusaha reklame.

 

"Selama ini kami tidak tahu kalau ada Perda dan yang kami lakukan di sana [bandara Sepinggan] termasuk usaha-usaha penunjang bandara, dan salah satunya penyediaan reklame. Seharusnya, pengusaha reklamenya yang harus membayar pajak. Namun, kalau ada ketentuan di dalam Perda, nanti kami coba akan lihat," terangnya.

 

Saat ini, imbuh Herry, sudah ada beberapa reklame tidak terpasang lagi akibat dampak perluasan bandara. Dia mengatakan beberapa reklame sudah dirubuhkan akibat proyek perluasan tersebut sehingga jumlahnya tidak lagi mencapai 40 buah. Herry berjanji akan berkoordinasi dengan Dispenda Kota Balikpapan guna menyikapi hal tersebut. (api)

 

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

 

KATEGORI ARTIKEL LAINNYA:

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...