Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KORUPSI BLBI—Sherny Konjongian baru ganti kerugian Rp885,774 miliar

Recommended Posts

JAKARTA—Terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sherny Konjongian, baru mengembalikan uang negara sebesar Rp885,774 miliar dari total likuiditas yang dikucurkan Rp1,95 triliun.

 

Wakil Jaksa Agung Darmono mengutarakan bahwa pihaknya akan terus mengejar uang negara yang dibawa kabur oleh Sherny Konjongian bersama terpidana lainnya.

 

“Dari dana yang dikorupsi Rp1,95 triliun, yang sudah disetorkan ke negara sebesar Rp885,774 miliar. Jadi sisanya masih Rp1,1 triliun,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu siang ini (13/6/2012).

 

Dia menyampaikan sisa utang yang belum dikembalikan tersebut akan dikejar oleh pihak Kejagung dengan melacak dan perampasan aset terhadap 3 terpidana lain. “Kami akan lakukan pengejaran, baik aset Sherny sendiri atau milik Hendra Raharja dan Eko Putranto.”

 

Sherny diputuskan bersalah atas pelanggaran korupsi dan kejahatan perbankan, sehingga merugikan negara sebesar Rp1,95 triliun. PN Jakpus telah memutuskan perkara pada 18 Maret 2002.

 

Dia diganjar hukuman selama 20 tahun hukuman penjara, bersama rekannya almarhum Hendra Rahardja alias Tan Tjoe Hing yang dihukum seumur hidup, dan Eko Edi Putranto yang juga dihukum 20 tahun penjara.

 

Kasus tersebut bermula dari penyimpangan yang dilakukan mantan komisaris Bank BHS Hendra Rahardja alias Tan Tjoe Hing. Hendra Rahardja membawa lari uang nasabah setelah bank ini dilikuidasi 1 November 1997.

 

Kerugian yang ditimbulkan oleh mantan komisaris ini sebesar  US$50 juta sampai US$200 juta.   Dalam hal ini, Hendra Rahardja dibantu oleh Eko dan Sherny. Eko adalah anak Hendra Rahardja yang menjadi Direktur Bank BHS. Sherny adalah komisaris Bank BHS selaku direktur kredit pada 1992-1996. 

 

Eko diduga memberikan persetujuan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata fiktif. Kredit tersebut dilanjutkan oleh lembaga pembiayaan kepada perusahaan grup melalui penerbitan giro tanpa proses administrasi kredit yang tercatat. 

 

Selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan grup.  Mereka bertiga melakukan korupsi dari dana likuiditas yang diperoleh dari Bank Indonesia. (sut)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

 

 

 

 

 KATEGORI ARTIKEL LAINNYA:

 

 

READ ALSO:

 

>>EURO 2012: Hooligan clashes in Poland leave 15 injured

 

>>GOLD FUTURES Decline 0.2%

 

>>EUROPEAN STOCKS Rise for First Time in Three Days

 

>>Johnson & Johnson: Synthes deal closes Thursday

 

>>Moody's downgrades 2 Cypriot banks

 

>>EURO 2012: Czech newcomers Jiracek, Pilar save team again

 

>>EURO 2012: Poland, Russia draw 1-1 in group A

 

MOST VISITED CHANNEL:

 

CURRENT ISSUEECONOMYBUSINESSMARKET & CORPORATECONSUMER

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...