Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PUNGUTAN PBB: Tahun pertama, pemda masih rugi

Recommended Posts

JAKARTA--Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pemerintah daerah akan mengalami kerugian di tahun pertama pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan.

 

Robert Endi Jaweng, Eksekutif Direktur KPPOD menyampaikan biaya yang harus dikeluarkan pemda untuk proses pemungutan PBB akan lebih besar dibandingkan nominal PBB yang diterima.

 

Padahal, lanjut dia, ketika PBB dikelola oleh pemerintah pusat, pemda tinggal menerima bagi hasil.

 

"Di tahun pertama pemda tidak akan mendapat apa-apa dari PBB, karena biaya pemungutan dengan yang didapat impas, bahkan bisa rugi," ujar Robert di Jakarta, Rabu (13/6/2012).

 

Berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan penerimaan PBB dari pemerintah pusat ke daerah paling lambat 31 Desember 2013.

 

Dalam kurun sekitar dua tahun ini, pemda harus memproses peraturan daerah (Perda) dan menyiapkan infrastruktur pendukung untuk memungut PBB.

 

Robert menyebutkan pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan hanya akan menguntungkan sekitar 20 kota yang mengalami pembangunan pesat.

 

Sisanya, ratusan kabupaten atau perdesaan tidak akan merasakan manfaat pengalihan penerimaan PBB. (ra)

 

 

 

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

 

 

 

 

 KATEGORI ARTIKEL LAINNYA:

 

 

READ ALSO:

 

>>EURO 2012: Hooligan clashes in Poland leave 15 injured

 

>>GOLD FUTURES Decline 0.2%

 

>>EUROPEAN STOCKS Rise for First Time in Three Days

 

>>Johnson & Johnson: Synthes deal closes Thursday

 

>>Moody's downgrades 2 Cypriot banks

 

>>EURO 2012: Czech newcomers Jiracek, Pilar save team again

 

>>EURO 2012: Poland, Russia draw 1-1 in group A

 

MOST VISITED CHANNEL:

 

CURRENT ISSUEECONOMYBUSINESSMARKET & CORPORATECONSUMER

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...