Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

IURAN LPS: Ini kata Darmin soal premi bank

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia menegaskan Lembaga Penjamin Simpanan sebenarnya bisa menerapkan premi yang berbeda antara bank sehat dan kurang sehat, karena telah diatur dalam undang-undang.

 

“Premi harus dibedakan antara yang sehat dan kurang sehat. Ada pasalnya dalam UU LPS [Lembaga Penjamin Simpanan] tapi belum dilaksanakan,” ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, dalam pertemuan dengan Editor sejumlah media massa, tadi  malam, Selasa (12/6).

 

Darmin mengaku tahu hal tersebut secara pasti karena dia merupakan salah satu pembuat UU 24/2004 tentang LPS. “Bahkan saya merupakan salah satu pendiri LPS jadi saya tahu mengenai hal tersebut.”

 

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 15 ayat 1 UU LPS yang menyatakan penetapan premi  dapat diubah sehingga tingkat premi menjadi  berbeda antara satu bank dan  bank yang lain berdasarkan  skala risiko kegagalan bank.

 

Adapun ayat 2 menyatakan dalam hal tingkat premi ditetapkan berbeda antara satu  bank dan bank yang lain, perbedaan tingkat premi yang  terendah dan yang tertinggi tidak melebihi 0,5%.

 

Hingga saat ini premi LPS ditetapkan sama untuk seluruh bank, yakni 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap periode. (faa)

 

 

 

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

 

 

 

 

 KATEGORI ARTIKEL LAINNYA:

 

 

READ ALSO:

 

>>EURO 2012: Hooligan clashes in Poland leave 15 injured

 

>>GOLD FUTURES Decline 0.2%

 

>>EUROPEAN STOCKS Rise for First Time in Three Days

 

>>Johnson & Johnson: Synthes deal closes Thursday

 

>>Moody's downgrades 2 Cypriot banks

 

>>EURO 2012: Czech newcomers Jiracek, Pilar save team again

 

>>EURO 2012: Poland, Russia draw 1-1 in group A

 

MOST VISITED CHANNEL: CURRENT ISSUE, ECONOMY, BUSINESS, MARKET & CORPORATE, CONSUMER

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...