Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INSENTIF FISKAL Mobil murah & ramah lingkungan tetap PPnBM

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah kembali mengubah insentif fiskal bagi mobil murah dan ramah lingkungan menjadi pengurangan/pembebasan tarif pajak penjualan barang mewah.

 

Oleh karena itu, pemerintah batal menerapkan pungutan cukai sebagai pengganti pajak penjualan barang mewah kendaraan bermotor paling tidak sampai tahun anggaran 2013.

 

Kepala Badan Kebijakan Kementerian Keuangan Fiskal Bambang Brodjonegoro mengatakan Kemenkeu mengatakan penerapan cukai untuk kendaraan bermotor membutuhkan masa pengkajian yang lebih panjang.

 

Kementerian Keuangan, jelasnya, memutuskan mempertahankan skema pungutan melalui pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dalam rencana APBN 2013.

 

“Kalau cukai kan lebih panjang [proses implementasinya], PPnBM lebih practical,” katanya Selasa malam (12/6).

 

Bambang memaparkan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost and green car) akan mendapatkan perlakuan tarif PPnBM khusus.

 

“Kami melihat insentif PPnBM sudah cukup untuk dorong mobil ramah lingkungan hemat energi dan murah,” katanya.

 

Namun, tegas Bambang, insentif PPnBM tidak berlaku bagi mobil jenis hibrida yang secara harga jual tidak bisa digolongkan sebagai mobil murah dan ramah lingkungan. (faa)

 

 

 

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

 

 

 

 

 KATEGORI ARTIKEL LAINNYA:

 

 

READ ALSO:

 

>>EURO 2012: Hooligan clashes in Poland leave 15 injured

 

>>GOLD FUTURES Decline 0.2%

 

>>EUROPEAN STOCKS Rise for First Time in Three Days

 

>>Johnson & Johnson: Synthes deal closes Thursday

 

>>Moody's downgrades 2 Cypriot banks

 

>>EURO 2012: Czech newcomers Jiracek, Pilar save team again

 

>>EURO 2012: Poland, Russia draw 1-1 in group A

 

MOST VISITED CHANNEL: CURRENT ISSUE, ECONOMY, BUSINESS, MARKET & CORPORATE, CONSUMER

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...