Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

VERIFIKASI PAJAK: Pemerintah diminta tegas terhadap pengusaha untuk menghinda

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah harus tegas memverifikasi aktivitas pengusaha kena pajak untuk menghindari penyalahgunaan status tersebut.

 

Pengamat Pajak Universitas Indonesia Gunadi mengatakan hak menerbitkan faktur pajak banyak digunakan untuk meraih keuntungan melalui restitusi pajak pertambahan nilai.

 

“Pengusaha kena pajak (PKP) diberikan wewenang buat faktur pajak, banyak yang gunakan untuk membuat faktur pajak palsu,” katanya, Selasa (12/6)

 

Dia menjelaskan oknum PKP bisa memperjualbelikan faktur pajak kepada oknum lain dan mengambil keuntungan dari selisih nilai PPN yang tertera dengan harga jual faktur pajak tersebut.

 

“Misalnya untuk ekspor, kan ada pengembalian PPN 10%. Bisa saja dijual 3% lebih rendah untuk meraih keuntungan,” katanya.

 

Gunadi mengatakan Ditjen Pajak bisa membandingkan PKP terdaftar dengan data wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak madya sebagai dasar verifikasi.

 

Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany memperkirakan jumlah PKP akan menciut dari 700.000 orang menjadi 200.000 orang setelah proses registrasi ulang rampung.

 

“Akan ada sekitar 200.000 orang yang istilahnya dapat status PKP. Ini angka dugaan saja, kita lihat saja hasilnya,” katanya, hari ini.

 

Dia mengungkapkan proses registrasi ulang PKP sudah dimulai dan ditargetkan selesai pada tahun ini.

 

Seluruh kantor pajak, lanjut Fuad, telah diperintahkan untuk mempercapat proses registrasi ulang dan mencabut status PKP yang mencurigakan.

 

“Dari sekitar 700.000-an PKP baru sedikit yang sudah diregistrasi ulang. Saya dorong seluruh kantor pajak di Indonesia agar dicabut yang kira-kira mencurigakan,” katanya.

 

Fuad menjelaskan status PKP rawan disalahgunakan oleh pengusaha dengan menerbitkan faktur pajak fiktif.

 

DItjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Per-05/PJ/2012 mengenai registrasi ulang PKP pada 3 Februari 2012.

 

Aturan tersebut menyatakan proses verifikasi ulang PKP akan dilakukan antara Februari sampai 31 Agus 2012.(api)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

 

 

KATEGORI ARTIKEL LAINNYA:

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...