Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KEBIJAKAN PERBANKAN: Term deposit valas merupakan instrumen sementara

Recommended Posts

JAKARTA: Meskipun diatur melalui Peraturan Bank Indonesia, namun bank sentral menegaskan bahwa penempatan berjangka (term deposit) berdenominasi Dolar Amerika Serikat bukanlah kebijakan permanen.

 

“Ini merupakan instrumen sementara. Kalau lama-lama, maka kami akan dikomplain oleh negara lain,” ujarnya Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam pertemuan dengan Editor sejumlah media massa, tadi malam, Selasa (12/6).

 

Dia menjelaskan protes tersebut disebabkan karena instrumen term deposit menempatkan BI layaknya bank komersial. “Kalau [term deposit] Rupiah, orang mengerti karena kami bandar Rupiah, tapi kalau valas orang menilai kita seakan-akan bank komersial yang mengeluarkan produk deposit,” jelasnya.

 

Hal tersebut juga menjadi alasan bagi bank sentral tidak menerbitkan instrument term deposit valas pada periode sebelumnya.

 

Hal yang sama juga pernah diungkapkan oleh Direktur Eksekutif PSHM BI Dody Budi Waluyo. Dia mengatakan kebijakan term deposit valas akan membuat bank ketergantungan terhadap bank sentral terhadap kebutuhan valas jangka pendek.

 

Padahal, paparnya, selama ini kebutuhan valas di pasar bisa dipenuhi lewat pasar uang antar bank (PUAB). Namun sayangnya ada segmentasi antar bank sehingga transaksi PUAB valas tidak berjalan secar lancar.

 

Besok, Rabu (13/6) merupakan lelang pertama dari term deposit valas. Perbankan bisa mengikuti lelang tersebut untuk menempatkan ekses likuiditas valas yang dimiliki.

 

Dana valas tersebut kemudian akan disalurkan lagi kepada bank yang membutuhkan melalui mekanisme jual putus maupun swap. (api)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

 

KATEGORI ARTIKEL LAINNYA:

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...