Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PARLEMENTARIA-Dinilai intervensi peradilan, beberapa anggota Komisi III dilap

Recommended Posts

JAKARTA: Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan melaporkan beberapa anggota Komisi III kepada Badan Kehormatan DPR karena dinilai melakukan intervensi dalam proses hukum.

 

Anggota Koalisi Pemantau Peradilan (KPP)  Donal Fariz menilai intervensi yang dilakukan para anggota Komisi III DPR itu berupa pemindahan sidang Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro ke pengadilan Tipikor Jakarta. Selain beranggotakan Indonesia Corruption Watch (ICW), KPP juga terdiri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

 

"Tindakan anggota Komisi III Aziz Syamsuddin dan kawan-kawan mendesak MA mencabut SK No 064/KMA/SK/V/2012 soal pemindahan sidang kasus korupsi Walikota Semarang, Soemarmo dan Ketua DPRD, Jateng Murdoko diduga sebuah intervensi peradilan,” ujar Donal hari ini Selasa (12/6) . 

 

Selain itu, tindakan para anggota DPR itu merupakan sebuah bentuk pelanggaran kode etik dalam lembaga legislatif tersebut.

 

Anggota KPP dari Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut mengatakan bahwa Komisi III DPR  mempertanyakan pemindahan sidang itu kepada Ketua MA dalam forum rapat konsultasi pada Rabu (30/5). Dalam forum tersebut MA diminta oleh sejumlah anggota Komisi III DPR untuk membatalkan pemindahan sidang tersebut.

 

Tidak berhenti sampai di situ saja, katanya, sehari kemudian rombongan Komisi III DPR di antaranya Aziz Syamsuddin, Ahmad Yani, Syarifuddin Sudding, Nasir Djamil, dan Aboe Bakar bertolak ke Semarang. Mereka memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang untuk mempertanyakan hal yang sama, ujarnya.

 

Menurut Donal, tindakan beberapa anggota Komisi III tersebut tidak dapat dibenarkan dan merupakan tindakan intervensi yang dilakukan dengan menggunakan jabatannya sebagai anggota Komisi III DPR. Sebagaimana diketahui salah satu tugas pokok DPR adalah melakukan pengawasan atas kinerja pemerintah.

 

Apa yang mereka lakukan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DPR No 1 tahun 2011.  

 

"Mereka tidak bisa berdalih tindakan itu dilakukan dalam rangka fungsi pengawasan karena fungsi pengawasan tidak boleh masuk kepada teknis judicial,” ujarnya. 

 

Fungsi pengawasan merupakan domain kekuasaan kehakiman, kata Donal menegaskan. Bahkan Donal mengatakan kalaupun terjadi pelanggaran etik oleh MA, tentu kewenangan untuk mengusutnya menjadi tugas Komisi Yudisial, bukan kewenangan Komisi III DPR. (sut)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

 

KATEGORI ARTIKEL LAINNYA:

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...