Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BEA KELUAR batu bara terkendala ketentuan royalti

Recommended Posts

JAKARTA: Proses penetapan bea keluar batu bara dilansir terkendala oleh ketentuan royalti, bentuk pengolahan, dan ketetapan harga yang telah tersedia.

 

Bambanga P.S Brodjonegoro, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menuturkan royalti tambang batu bara antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kontrak karya berbeda sehingga pemerintah sulit menetapkan tarif bea keluar.

 

"Masalah kedua, batu bara itu belum jelas diolah untuk apa kecuali bahan bakar listrik," kata Bambang di sela rapat kerja pemerintah dan Badan Anggaran di DPR, Selasa, 12 Juni 2012.

 

Menurut dia, batu bara tidak sama dengan produk mineral lain yang bisa dengan mudah diolah untuk menghasilkan nilai tambah, seperti nikel menjadi fero nikel.

 

Pengolahan batu bara, katanya, membutuhkan teknologi tinggi yang mahal, sedangkan hasil olahan batu bara tidak lazim digunakan.

 

Batu bara merupakan bahan baku energi yang memiliki Domestic Market Obligation (DMO). Dengan begitu, esensi menjaga pasokan dalam negeri sudah dapat terwujud.

 

DMO merupakan kewajiban kontraktor untuk memasok kebutuhan domestik dalam jumlah volume tertentu.

 

"Salah satu tujuan penerapan bea keluar adalah kepastian pasokan dalam negeri. Kalau ada DMO berarti ada kepastian pasokan," tuturnya. (ra)

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

 

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...