Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BEA CUKAI Priok cegah eksportasi 2 peti kemas Rotan mentah

Recommended Posts

JAKARTA: Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan eksportasi 168 bundle rotan mentah atau setara 26.200 Kg, senilai Rp.262.000.000, melalui pelabuhan tersebut.

 

Kabid Bimbingan Layanan Kepatuhan Informasi KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Agus Rofiudin, mengatakan eksportasi rotan mentah itu  menggunakan dua petikemas ukuran 40 kaki dengan tujuan Thailand dengan modus operandi tidak memberitahukan jenis barang yang asli pada kegiatan ekspor tersebut.

 

"Saat ini tersangkanya yakni (STM) dan (AHY) sudah di tangkap,"ujarnya saat ekspos barang bukti penyelundupan ekspor rotan tersebut, di lokasi X-Ray Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok,pagi ini Selasa (12/6).

 

Dia mengatakan rotan mentah tersebut diduga berasal dari Cirebon.

 

Eksportasi jenis rotan mentah (non olahan)itu, ujarnya, melanggar  Peraturan Menteri Perdagangan No:35/M-DAG/PER/11/2011, tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan.

 

Berdasarkan Permendag tersebut, bahwa rotan yang dilarang untuk ekspor al: rotan mentah, rotan setengah jadin maupun rotan asalan."Permendag tersebut melarang ekspor rotan yang belum diolah/mentah," ujarnya.

 

Dia mengatakan, selain itu dalam dokumen ekspor-nya kepada Bea dan Cukai hanya diberitahukan jenis barang sebagai 4.390 PK House Wares (Plastic Cupboard, Plastic Chair, Plastic Basket, Plastic Basket Small dan Plastic Hanger).

 

"Dalam dokumen kepabeanannya, pemberitahuan ekspor itu juga memakai nama perusahaan eksportir lain yakni CV.DA,"tuturnya. (faa)

 

 

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

 

 

KATEGORI ARTIKEL LAINNYA:

 

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...