Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KETAHANAN PANGAN: Tak perlu bentuk lembaga baru

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah memilih untuk tidak lagi membentuk lembaga pangan atau Badan Otoritas Pangan (BOP) yang baru, tetapi lebih baik melalui lembaga yang sudah ada seperti Bulog dan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.

 

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan, DPR mengusulkan untuk membentuk lembaga pangan baru guna melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ada dalam RUU tersebut jika nanti sudah menjadi undang-undang.

 

Menteri Pertanian mengatakan saat ini masih ada hal yang mengganjal dalam pembahasan RUU Pangan yaitu soal kelembagaan. Adapun, substansi lain dalam RUU itu, katanya, dianggap sudah tidak ada masalah lagi.

 

Saat ini RUU Pangan masih ada sedikit ganjalan terkait dengan kelembagaan. DPR berkukuh untuk tidak lagi mengunakan kata 'dapat dibentuk lembaga pangan' tetapi 'harus dibentuk lembaga pangan.

 

"Sedangkan dari pemerintah agar fleksibel," ujarnya seusai rapat kerja pembahasan RUU Pangan dengan Komisi IV DPR, Senin 11 Juni 2012.

 

Mentan Suswono menjelaskan soal lembaga baru itu sangat bergantung pada muatan dalam RUU Pangan itu, yaitu apakah dapat dijalankan oleh lembaga pangan yang sudah ada seperti Bulog dan Badan Ketahanan Pangan.

 

"Kalau bisa dijalankan dengan lembaga yang ada kenapa harus dibentuk [lembaga pangan] baru. Ini nampaknya yang belum ketemu, dalam sidang ini akan diselesaikan. Yang krusial soal lembaga saja, yang lain sudah selesai, ini yang akan dicarikan titik temu," jelasnya.

 

Dia menuturkan jika menggunakan lembaga pangan yang sudah ada apakah Bulog atau BKP Kementan, maka harus dilihat posisi kedua lembaga itu berdasarkan UU Pangan nantinya. (ra)

 

ARTIKEL LAINNYA:

 

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...