Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

LEMBAGA PANGAN: Pemerintah tegaskan tak akan bentuk BOP lagi

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah memilih untuk tidak lagi membentuk lembaga pangan baru atau Badan Otoritas Pangan (BOP) yang baru, tetapi lebih baik melalui lembaga yang sudah ada seperti Bulog dan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.

 

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan, DPR mengusulkan untuk membentuk lembaga pangan baru guna melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ada dalam RUU tersebut jika nanti sudah menjadi undang-undang.

 

Menteri Pertanian mengatakan saat ini masih ada hal yang mengganjal dalam pembahasan RUU Pangan yaitu soal kelembagaan. Adapun, substansi lain dalam RUU itu, katanya, dianggap sudah tidak ada masalah lagi.

 

"Saat ini [RUU Pangan] masih ada sedikit mengganjal terkai dengan kelembagaan, di mana DPR tetap berkukuh untuk tidak lagi mengunakan kata 'dapat dibentuk lembaga pangan' tetapi 'harus dibentuk lembaga pangan, sedangkan dari pemerintah agar fleksibel," ujarnya seusai rapat kerja pembahasan RUU Pangan dengan Komisi IV DPR  hari ini Senin (11/6).

 

Mentan Suswono menjelaskan soal lembaga baru itu sangat bergantung pada muatan dalam RUU Pangan itu, yaitu apakah dapat dijalankan oleh lembaga pangan yang sudah ada seperti Bulog dan Badan Ketahanan Pangan. 

 

"Kalau bisa dijalankan dengan lembaga yang ada kenapa harus dibentuk [lembaga pangan] baru. Ini nampaknya yang belum ketemu, dalam sidang ini akan diselesaikan. Yang krusial soal lembaga saja, yang lain sudah selesai, ini yang akan dicarikan titik temu," jelasnya.

 

Dia menuturkan jika menggunakan lembaga pangan yang sudah ada apakah Bulog atau BKP Kementan, maka harus dilihat posisi kedua lembaga itu berdasarkan UU Pangan nantinya.

 

Pemerintah, katanya, tetap berkomitmen apa yang ada dalam penugasan UU itu, maka akan dijalankan sepenuhnya. Jika dapat dijalankan dengan lembaga pangan yang sudah ada, maka tidak perlu dibuat lembaga yang baru. "Makanya tergantung muatan di dalam UU itu."

 

Jika nantinya UU itu meminta untuk meningkatkan fungsi lembaga pangan yang sudah ada saat ini, maka pemerintah akan meningkatkan fungsi dari Bulog atau Badan Ketahanan Pangan Kementan.

 

Namun, jika dalam pelaksanaan UU itu ternyata diperluka ada kelembagaan pangan yang baru yang berbeda dengan lembaga pangan yang sudah ada saat ini, katanya, maka dapat dibentuk lembaga pangan baru.

 

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herma Khoeron mengatakan pihaknya tetap berpandangan kalau RUU itu harus memili lembaga, karena regulasi itu lintas sektoral dan koordinasi.

 

“Tidak dapat pangan ditangani hanya dengan sesuatu yang sifatnya penugasan atau sementara, tetapi harus ada lembaga khusus yang betul-betul menghitung berapa besar kebutuhan pangan, berapa pangan lokal harus disediakan, tahun sekian berapa diproduksi. Produksinya nanti tetap menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian,” ujarnya.

 

Namun, Kementan, katanya, memiliki tanggung jawab terhadap banyak komoditas seperti jagung, kedelai, daging, padi, dan lainnya.

 

Menurutnya, DPR menginginkan ada institusi yang secara koordinatif dan terencana baik di tingkat pusat atau provinsi dan kabupaten. “Kami ingin ada lembaga khusus untuk menangani persoalan pangan ini, karena Pangan adalah HAM [hak asasi manusia], hajat hidup masyarakat kita, dan hidup dan matinya. Setara dengan Kementerian, tanggung jawab langsung kepada presiden.”

 

Dia menjelaskan salah satu persoalannya yaitu pada frasa ‘dapat’ dalam RUU Pangan itu. Menurutnya, jika kata ‘dapat’ dalam kalimat lembaga pangan dapat dibentuk, maka dipastikan UU itu akan ada lembaganya.

 

“Kata dapat saja. Kalau kata dapat bisa dicabut, kita memastikan bahwa UU ini ada lembaganya. Kalau kata dapat tidak dicabut, UU ini belum tentu ada kelembagaannya.”

 

Dia menambahkan RUU itu mengatur kedaulatan pangan agar pangan menjadi mandiri, sehingga ada asas kemandirian pangan. “Lalu mengatur soal ketahanan pangan, jangan sampai kekurangan. Namun, didasarkan pada produksi dalam negeri, sehingga ada kemandirian pangan.”

 

Indonesia sebagai negara kepulauan, katanya, sehingga asas keterjangkauan pangan menjadi penting. “Baik dari sisi pangan maupun harganya. Aspek distribusi dan harga sangat penting diwujudkan dalam UU ini.”

 

Hal lain yang penting dalam RUU itu, lanjutnya, soal keamanan pangan. Adapun, impor pangan, menurutnya, adalah keterpaksaan kalau tidak diproduksi dalam negeri atau produksi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan.

 

Sementara itu, nama lembaga pangan itu, katanya, masih diusulkan. “DPR inisiatif Badan Otoritas Pangan, kesimpulan sementara dalam rapat koordinasi intern, tetapi Badan Kemandirian Pangan, pemerintah usulkan badan ketahanan pangan. Apapun namanya yang penting fungsinya.” (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...