Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

POLEMIK WAMEN—Taati amar putusan MK, SBY terbitkan Perpres & Keppres baru

Recommended Posts

JAKARTA:Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan agar tidak mempermasalahhkan terkait keberadaan wakil menteri dalam pemerintahan, mengingat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  telah melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi dengan menerbitkan Perpres dan Keppres baru.

 

Julian mengatakan  apalagi Mahkamah Konstitusi  telah  memutuskan bahwa posisi wakil menteri adalah konstitusional.

 

"Kepres telah  diperbarui, itu paling penting. Apa yang menjadi amar keputusan Mahkamah Konsititusi itu dilaksanakan. MK menyebutkan posisi wamen adalah konstitusional,  itu saja," kata Julian menjawab pertanyaan wartawan  di gedung Bina Graha hari ini, Senin (11/6).

 

Menurutnya, jika kemudian ada  pihak yang  menyampaikan pendapatnya terkait penerbitan Pepres No. 60/2012 dan Keppres No. 65/2012 yang ditebitkan SBY apda 7 Juni 2012, setelah adanya putusan MK, dia mengatakan  tidak  memiliki kompetensi untuk menanggapi hal tersebut.

 

Sesuai dengan keputusan tertulis yang disebutkan dalam putusan MK terkait posisi wamen, Julian mengatakan yang disebutkan adalah agar Keppres para wamen  diperbarui.

 

"Bahwa kemudian  ada hal lain, saya tidak punya  kompetensi untuk menanggapi hal itu," kata Julian.

 

Seperti diketahui  ada pihak yang menilai dalam Undang-Undang No.39/2008 tentang Kementerian Negara mengatur struktur organisasi kementerian, yang  menyebutkan struktur organisasi kementerian terdiri dari menteri, sekretariat jenderal, direktur jenderal. Keberadaan Wamen tidak ada dalam struktur organisasi kementerian. 

 

Seperti diketahui setelah ada putusan MK tertanggal  5 Juni 2012 dalam perkara pengujian Undang Undang No.39/2008,  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  menerbitkan  Perpres  No. 60 / 2012 tentang Wakil Menteri, dan  Keputusan Presiden No. 65/ 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 111/2009, Keppres No. 3/2010, Keppres 57/2010, Keppres 159/2011. Baik Perpres maupun Keppres diteken SBY pada 7 Juni 2012.

 

Dalam Keppres No. 65/2012, Presiden Yudhoyono  mempertahankan seluruh wakil menteri yang saat ini masih menjabat pada posisinya di sejumlah kementerian, masih menjabat pada posisinya masing-masing, kecuali  almarhum Widjajono Partowidagdo dari jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Para wamen tersebut adalah Alex S.W. Retraubun (Wamen Perindustrian), Bambang Susantono (Wamen Perhubungan),  Hermanto Dardak (Wamen Pekerjaan Umum), Sjafrie Sjamsoeddin (Wamen Pertahanan), Lukita Dinarsyah Tuwo (Wamen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), Anny Ratnawati (Wamen Keuangan), Wardana  (Wamen Luar Negeri), Denny Indrayana (Wamen Hukum dan Hak Asasi Manusia).

 

Di samping itu ada Mahendra Siregar (Wamen Keuangan),  Bayu Krisnamurthi (Wamen Perdagangan),  Rusman Heriawan (Wamen Pertanian), Ali Ghufron Mukti (Wakil Menteri Kesehatan),  Musliar Kasim (Wamen Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan).

 

Wamen lainnya adalah   Wiendu Nuryanti (Wamen Pendidikan dan Kebudayaan bidang Kebudayaan), Nasarudin Umar (Wamen Agama), Sapta Nirwandar (Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif),  Eko Prasojo ( Wamen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Mahmuddin Yasin (Wamen Badan Usaha Milik Negara).

 

Dalam putusan MK,   disebutkan penjelasan pasal 10 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara yang  disebutkan  inkonstitusional sehingga  Keppres terkait wamen  perlu diperbaharui sehingga kewenangan ekslusif  Presiden dalam hal pengangkatan para wakil menteri bisa berjalan. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...