Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BPK: RUU PNBP Perlu Direvisi

Recommended Posts

Rn4Wjh1aEF.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perlu ada perubahan dan penyesuaian tarif dalam hal Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP). Peraturan ini diperlukan guna mempermudah penyerapan PNBP.Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menjelaskan, saat ini tarif dan penyesuaian PNBP ini selalu mengacu pada peraturan pemerintah (PP), karena PP tersebut kerap lama terbitnya. Menurutnya, saat ini PNBP memiliki kesulitan dalam penerapannya.

 

"Sekarang ini tarif dan penyesuaian PNBP selalu PP dan itu kadang-kadang agak cukup lama. Sehingga dinamika di lapangan seringkali banyak PNBP-PNBP sudah waktunya dipungut, tapi tidak ada PP-nya, mereka tidak berani memungut," jelas dia kala ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/6/2012).

 

Oleh karena itu, ketika PNBP tersebut dipungut, akan menyalahi prosedur hukum yang ada. "Maka dari itu sering kali mereka dipungut dan menggunakan langsung (tanpa PP), itu yang tidak boleh," tegas dia.

 

Hasan melanjutkan, dalam penetapan RUU PNBP tersebut diperlukan adanya keluesan atau kemudahan dalam hal penetapan atif dan jenis PBNP nantinya. Menurut dia, penetapan tarif dan jenis PNBP tersebut tidak perlu adanya PP.

 

Hasan menambahkan, penetpaan tarif dan jenis PNBP tersebut cukup dilakukan pada level Kementerian keuangan (KemenKeu) saja. Dengan demikian, perbedaan angka antara Kementerian Keuangan dengan BPK dapat diminimalisir.

 

"Ini salah satu pemikiran bagaimana mengatasi satu temuan yang setiap tahun kita temukan penggunaan langsung PNBP dan itu di luar mekanisme APBN. Penggunaan di luar mekanisme APBN itu pelanggaran yang serius, karena berarti tidak melewati proses di parlemen," tukas dia. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...