Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Saham di Papan Utama dan Pengembangan

Recommended Posts

gLK3YeSLIR.jpgLogo BEI. (Foto: Okezone)

 

 

 

SAAT ini jumlah perusahaan yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencapai sekitar 450 perusahaan. Mereka terdiri dari perusahaan yang bergerak di berbagai jenis bidang usaha dan ukuran (size).Dari sisi bidang usaha, BEI mengkategorikan saham-saham tersebut ke dalam sembilan sektor usaha, yakni sektor pertanian. pertambangan, industri dasar dan kimia, aneka industri, industri barang konsumsi, properti dan real estate, transportasi dan infrastruktur, keuangan, perdagangan, jasa, dan investasi.Jika dipilah berdasarkan size-nya, BEI membagi emiten menjadi dua kelompok besar, yakni kelompok saham yang ada di papan utama dan kelompok saham yang ada di papan pengembangan. Papan utama ditujukan untuk emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan mempunyai track record yang baik. Sementara papan pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di papan utama, termasuk perusahaan yang mempunyai prospektif bagus namun belum menghasilkan keuntungan. Praktis, setiap papan perdagangan memiliki kriterianya masing-masing. Setiap papan perdagangan memiliki indeks sendiri: indeks papan utama dan indeks papan pengembangan.

 

Pengklasifikasian papan perdagangan menjadi dua papan ini bukan berarti saham yang masuk papan pengembangan tidak memiliki track record yang baik dan tergolong ‘saham gurem’.  Dalam praktiknya, masing-masing papan mempunyai pasarnya sendiri. Ada investor yang fanatik dan lebih suka bertransaksi pada papan utama, tapi ada cukup banyak pula investor yang gemar bertransaksi pada papan pengembangan. Lagipula, saham yang tercatat di papan pengembangan bisa bermutasi ke papan utama jika kriterianya sudah terpenuhi. Sebaliknya, saham yang tercatat di papan utama bisa saja -jika tidak bisa mempertahankan diri- melorot ke papan pengembangan.

 

Adapun kriteria saham yang diperbolehkan masuk ke papan utama adalah sebagai berikut:

 

1. Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan;

 

2. Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 bulan berturut-turut;

 

3. Laporan keuangan telah diaudit selama tiga tahun buku terakhir, dengan ketentuan laporan keuangan auditan 2 tahun buku terakhir dan laporan keuangan auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP);

 

4. Berdasarkan laporan keuangan auditan terakhir, memiliki aktiva berwujud bersih (net tangible asset) minimal sebesar Rp100 miliar;

 

5. Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham pengendali (minority shareholders) setelah penawaran umum atau perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek lain atau bagi perusahaan publik yang belum tercatat di bursa efek lain dalam periode lima hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 100 juta saham atau 35 persen dari modal disetor (mana yang lebih kecil);

 

6. Jumlah pemegang saham paling sedikit seribu pemegang saham yang memiliki rekening efek di Anggota Bursa (AB) dengan ketentuan:

a.    Bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.

b.    Bagi calon perusahaan tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya satu bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.

c.    Bagi calon perusahaan tercatat yang tercatat di bursa efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.

 

(Tim BEI)

 

(//wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...