Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Muhaimin Sambangi ILC di Swiss

Recommended Posts

0jF2Wua3CU.jpgMenakertrans Muhaimin Iskandar. Foto: okezone

 

 

 

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menghadiri International Labour Conference (ILC/Konferensi Ketenagakerjaan Internasional) ke-101 yang berlangsung pada 30 Mei-15 Juni 2012 di Palais des Nations dan kantor pusat ILO di Jenewa, Swiss.Sidang ILC ke-101 yang mengusung tema building a future with decent work ini dihadiri oleh perwakilan dari 184 negara yang menjadi anggota ILO (international Labour Organization). Sidang ini didahului dengan pertemuan masing-masing kelompok tripartit yang terdiri dari yaitu unsur pemerintah, kelompok pengusaha, dan kelompok pekerja.

 

Delegasi Indonesia mengikuti empat komite utama dalam sidang ILC ke-101 ini, yaitu Komite Aplikasi standar ketenagakerjaan, Komite Landasan perlindungan social, Komite Krisis Kesempatan kerja kaum muda dan komite prinsip dan Hak Dasar di Tempat Kerja.

 

"Delegasi Indonesia akan menyampaikan kemajuan-kemajuan di bidang ketenagakerjaan yang telah dicapai Indonesia di antaranya peningkatan perlindungan pekerja yang diwujudkan melalui pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang beroperasi pada 1 Januari 2014," kata Menakertrans Muhamin Iskandar, di Jakarta, Minggu (10/6/2012).

 

Muhaimin menambahkan, kebijakan pemerintah dalam penerapan SJSN bagi para pekerja merupakan sebuah sejarah penting dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Penerapan kebijakan SJSN bakal menjamin peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

 

"Pembahasan peraturan turunan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, terutama berkaitan dengan ketenagakerjaan, harus berjalan cepat dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Pemerintah menginginkan peraturan ini aplikatif dan komprehensif sehingga sesuai dengan semangat pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional," paparnya.

 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan pemerintah menjalankan jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014 dan jaminan ketenagakerjaan selambat-lambatnya 1 Juli 2015.

 

"Sistem regulasi jaminan sosial akan sangat membantu dalam pemberian hak yang layak bagi kesejahteraan pekerja/buruh, perusahaan maupun pemerintah," jelas Muhaimin.

 

Muhaimin mengatakan, dalam BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan konsep tentang pengaturan iuran dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKm).

 

Selain serius mengawasi penerapan standar ketenagakerjaan dan penerapan prinsip dasar di tempat kerja, saat ini pemerintah pun memberikan perhatian pada krisis Kesempatan kerja kaum muda (youth employment) yang terjadi di Indonesia dan dunia.

 

Indonesia meminta seluruh negara yang tergabung dalam ILO agar memberikan perhatian khusus dalam kerjasama meningkatkan kualitas tenaga kerja usia muda yang terampil.

 

“Perlu adanya fasilitasi khusus yang efektif bagi tenaga kerja muda dan pekerja migran mempermudah akses bagi pekerja muda. Seluruh sektor terkait harus bekerjasama dalam pengembangan pelatihan keterampilan kerja yang menjadi satu kunci keberhasilan dalam menangani pengangguran usia muda," pungkasnya. (Iman Rosidi/Sindoradio/ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...