Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KONFERENSI BURUH INTERNASIONAL: Indonesia klaim tingkatkan perlindungan

Recommended Posts

JAKARTA: Menakertrans Muhaimin Iskandar melaporkan peningkatan perlindungan pekerja dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional di International Labour Conference (ILC).

 

Konferensi ke 101 yang diadakan International Labour Organization (ILO) itu berlangsung pada 30 Mei--15 Juni 2012 di Palais des Nations di Jenewa, Swiss.

 

Sidang ILC ke 101 yang mengusung tema Building a Future with Decent Work dihadiri oleh perwakilan dari 184 negara yang menjadi anggota ILO.

 

"Indonesia menyampaikan sejumlah kemajuan bidang ketenagakerjaan di antaranya peningkatan perlindungan pekerja melalui pelaksanaan SJSN," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Minggu, 10 Juni 2012.

 

Delegasi Indonesia mengikuti 4 komite utama dalam sidang ILC ke 101 ini, yaitu komite aplikasi standar ketenagakerjaan, komite landasan perlindungan sosial, komite krisis kesempatan kerja kaum muda, dan komite prinsip dan hak dasar di tempat kerja.

 

Muhaimin menyatakan kebijakan pemerintah dalam penerapan SJSN bagi para pekerja merupakan sejarah penting dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia.

 

Penerapan kebijakan itu, lanjutnya, bakal menjamin peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

 

Pembahasan peraturan turunan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terutama berkaitan dengan ketenagakerjaan, harus berjalan cepat dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

 

"Pemerintah menginginkan peraturan ini aplikatif dan komprehensif, sehingga sesuai dengan semangat pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional," tutur Muhaimin.

 

UU No.24/2011 tentang BPJS dan UU No 40/2004 tentang SJSN mengamanatkan pemerintah menjalankan jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014 dan jaminan ketenagakerjaan selambat-lambatnya 1 Juli 2015.

 

Muhaimin menilai sistem regulasi jaminan sosial akan sangat membantu dalam pemberian hak yang layak bagi kesejahteraan pekerja/buruh, perusahaan maupun pemerintah. (arh)

 

ARTIKEL LAINNYA:

 

 

 

 

KANAL PILIHAN:

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...