Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Sektor perakitan dapat fasilitas bebas bea masuk

Recommended Posts

JAKARTA: Industri perakitan kendaraan bermotor masuk dalam daftar sektor usaha penerima fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal.
 
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK. 011/2012, yang merupakan revisi atas PMK No. 176/PMK. 011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.
 
Beleid mengenai bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) tersebut diundangkan  pada 21 Mei 2012 dan berlaku efektif 30 hari setelahnya.
 
“Untuk mendukung pengembangan industri perakitan kendaraan bermotor, perlu diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal,” tulis Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo dalam PMK tersebut.
 
Dalam sejumlah pasal perubahan, Menkeu menjelaskan perusahaan yang menggunakan mesin produksi dalam negeri paling sedikit 30%  dari total nilai mesin, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan keperluan produksi selama empat tahun sesuai kapasitas terpasang.
 
Namun, jika dalam empat tahun tersebut perusahaan penerima fasilitas belum bisa merealisasikan seluruh importasi bahan baku karena dibatasi kuota impor, maka masa importasinya dapat diperpanjang setahun oleh Menteri Perindustrian hanya untuk satu kali perpanjangan, dengan tetap memerhatikan kuota yang ditetapkan.
 
“Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin dan/atau barang dan bahan untuk pembangunan industri, perusahaan mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,” jelas Agus.



Agus menerangkan mesin yang diimpor dapat dipindahtangankan setelah digunakan paling singkat selama dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
 
Namun, pemnidahtanganan mesin tidak berlaku dalam hal terjadi keadaan darurat (force majeure), mesin diekspor kembali, atau dipindahtangankan kepada perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas BMDTP.


Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...