Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Soal paspor, Asosiasi TKI gugat Kemenhukham

Recommended Posts

JAKARTA: Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia dan Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia mengajukan gugatan pembatalan peraturan menteri hukum dan HAM.

 

Ketentuan Permenkumham yang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta Timur adalah No.09/2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia bertanggal 11 Mei 2012.

 

Pengajuan gugatan melalui Kantor Hukum Fahmi H. Bachmid & Rekan SKemkumham itu, karena peraturan dinilai tidak memperhatikan perundangan yang berlaku dan mengabaikan azas pemerintahan yang baik dan benar.

 

Pengacara Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) dan Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Fahmi Bachmid, mengatakan permenkumham itu merugikan kepentingan kedua asosiasi.

 

"Bahkan, peraturan menteri itu bertindak diskriminatif pada calon TKI yang juga warga negara Indonesia," ujarnya, Minggu, 10 Juni 2012.

 

Permenkumham No.09/2012 Pasal 3 ayat (2) menyatakan permohonan paspor bagi calon TKI diajukan pada Kantor imigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

 

"Calon TKI datang dari berbagai daerah, dari Sabang hingga Merauke, tapi proses sebelum penempatan sebagian besar dilaksanakan di Jakarta," ungkapnya. (arh)

 

ARTIKEL LAINNYA:

 

 

 

 

KANAL PILIHAN:

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...