Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INDUSTRI RITEL: 55% Minimarket Belum Memenuhi Persyaratan

Recommended Posts

JAKARTA: Dari 55% minimarket yang tergolong belum memiliki persyarakat, tidak ada satu pun di ataranya yang telah dicabut izinnya.

 

Dalam proses penataan, belum ada satu pun minimarket ‘nakal’ yang dicabut izinnya. Meskipun begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan sampai saat ini tidak ada penerbitan izin minimarket di Jakarta.

 

Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Adi Ariantara mengatakan bahwa berdasarkan pendataan, terdapat sekita 55-60% minimarket yang harus ditata dan ditertibkan. Berdasarkan mekanisme, proses monitoring terus dilakukan oleh masing-masing wali kota.

 

“Ada yang lokasinya tepat, tapi perizinannya belum lengkap. Kita melihat dari aturan Perda no.2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dengan melihat jarak, tata ruang, dan peruntukan,” ujar Adi, Minggu (10/6).

 

Konsentrasi pemprov saat ini, papar Adi adalah dengan melakukan upaya penataan dan penertiban agar setiap minimarket mendapatkan kepastian hukum.

 

Adi  memaparkan bahwa banyak hal yang tetap perlu diperhatikan terkait proses penataan ini. Invetasi yang besar dan juga masalah ketenagakerjaan menjadi salah satu hal yang harus dipikirkan. Walaupun begitu, ia mengungkapkan akan melakukan tidakan tegas dengan pencabutan izin jika minimarket tersebut tidak mematuhi perda yang ada.

 

Instruksi Gubernur no. 7 tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Minimarket menyebutkan bahwa minimarket  yang berada kurang dari 500 meter dari pasar tradisional akan ditutup. Bagi minimarket yang tidak sesuai dengan perda atau ingub akan direlokasi dalam jangka waktu maksimal 3 tahun.

 

Selain itu, dalam upaya pembenahan pasar tradisional, Adi menjelaskan bahwa pemprov sudah bekerja sama dengan PD Pasar Jaya untuk melakukan renovasi di pasar-pasar tradisional. Menurut Adi, kenyamanan pembeli menjadi faktor utama untuk meningkatkan keberadaan pasar tradisional.

 

Keberadaan minimarket, tambahnya, memiliki peran dalamm distribusi kebutuhan. pola hidup masyarakat perkotaan saat ini, menurutnya menuntut keberadaan toko modern yang buka hingga malam hari, yang belum bisa disediakan oleh pasar tradisional. Ia menjelaskan, seringkali masyarakat perkotaan baru memiliki waktu untuk berbelanja di malam hari. (api).

 

 

 

ARTIKEL LAINNYA:

 

 

 

KANAL PILIHAN:

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...