Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

WAMEN tetap bertugas sampai 2014

Recommended Posts

JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  mempertahankan  seluruh wakil menteri yang saat ini masih menjabat pada posisinya di sejumlah kementerian dengan mengeluarkan Keputusan Presiden No. 65/2012.

 

Dari laman Sekretariat Kabinet dijelaskan Keppres tersebut diterbitkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada  5 Juni lalu, dalam perkara pengujian Undang Undang No.39/2008.

 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No, 65/ 2012 memutuskan untuk mempertahankan semua Wakil Menteri yang saat ini masih menjabat pada posisinya masing-masing, kecuali  almarhum Widjajono Partowidagdo dari jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Keppres No. 65/2012, tulis laman setkab.go.id, menjelaskan Wakil Menteri yang diangkat berdasarkan Keppres No. 111/ 2009, Keppres No.3/2010,  Keppres No. 57/ 2010, dan Keppres No. 159/ Tahun  2011

mengangkat  Alex S.W. Retraubun (Wamen Perindustrian), Bambang Susantono (Wamen Perhubungan),  Hermanto Dardak (Wamen Pekerjaan Umum).

 

Selain itu ada Sjafrie Sjamsoeddin (Wamen Pertahanan), Lukita Dinarsyah Tuwo (Wamen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), Anny Ratnawati (Wamen Keuangan), Wardana  (Wamen Luar Negeri), Denny Indrayana (Wamen Hukum dan Hak Asasi Manusia).

 

Di samping itu ada Mahendra Siregar (Wamen Keuangan),  Bayu Krisnamurthi (Wamen Perdagangan),  Rusman Heriawan (Wamen Pertanian), Ali Ghufron Mukti (Wakil Menteri Kesehatan),  Musliar Kasim (Wamen Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan).

 

Wamen lainnya adalah  Wiendu Nuryanti (Wamen Pendidikan dan Kebudayaan bidang Kebudayaan), Nasarudin Umar (Wamen Agama), Sapta Nirwandar (Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif),  Eko Prasojo (Wamen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Mahmuddin Yasin (Wamen Badan Usaha Milik Negara).

 

Para wakil menteri tersebut  masa jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden periode 2009-2014. (arh)

 

 

 

ARTIKEL LAINNYA:

 

 

 

KANAL PILIHAN:

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...