Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

REGULASI DAERAH: Padang akan atur izin perdagangan barang beralkohol

Recommended Posts

PADANG: Pemerintah Kota Padang segera mengatur izin tempat penjualan minuman beralkohol agar dapat dipantau dan dibatasi sekaligus menghilangkan kekhawatiran maraknya peredaran minuman ini di tengah masyarakat.

 

Untuk mengatur dan membatasi peredaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang izin penjualan minuman beralkohol untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD, kata Wali Kota Padang, Fauzi Bahar di Padang, Minggu 10 Juni 2012.

 

Menurut dia, dasar pengajuan ranperda ini dilihat dari aspek sosial, warga Padang tidak memiliki budaya meminum minuman beralkohol, namun dalam kenyataannya peredaran minuman ini secara ilegal cukup banyak ditemukan di kota ini.

 

Kondisi ini, telah menimbulkan keresahan dan kecemasan di tengah masyarakat. Untuk menyikapi kondisi ini Pemkot Padang dihadapkan pada pilihan yang serba sulit, katanya.

 

Ia menyebutkan, Kota Padang selain sebagai ibukota Provinsi Sumatera Barat, juga kota perdagangan dan salah satu daerah tujuan wisata nasional maupun internasional.

 

Fauzi menambahkan, kondisi ini menjadi persoalan yang semakin dilematis jika dilihat dari aspek kultural, dimana masyarakat Kota Padang merupakan bagian dari etnis Minangkabau yang religius.

 

Namun, secara normatif tidak ada aturan yang melarang peredaran minuman beralkohol dan yang ada adalah ketentuan terkait dengan pengadaan, peredaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman ini sebagaimana diataur Peraturan Menteri Perdagangan RI No.43/M-DAG/PER/9/2009 dan diperbaharuhi dengan Permendag No.53/M-DAG/PER/12/2010.

 

Ia menjelaskan, Berpijak dari Permendag RI tersebut, Pemkot Padang telah menerbitkan Perda No.13/2011 tentang retribusi izin tertentu yang didalamnya juga mengatur tentang izin penjulan minuman beralkohol.

 

Aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tambahnya.

 

Ia mengatakan, dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol di Padang, maka Pemkot perlu mengatur izin tempat penjualannya, dengan tujuan adanya pengaturan untuk dapat melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para penjualnya.

 

Namun, bukan berarti Pemkot Padang akan melegalkan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, karena berdasarkan Perda ini nantinya minuman ini hanya dapat dijual di tempat-tempat yang ditentukan.

 

Dengan demikian, tambahnya, tidak ditemukan lagi penjualan minuman beralkohol di luar tempat yang telah ditetapkan Perda ini.

 

Selain itu, dengan adanya peraturan ini diharapkan perdagangan dan konsumsi minuman beralkohol di Padang dapat dibatasi, tegasnya.

 

Menurut walikota, pengaturan dan penataan izin tempat penjualan minuman beralkohol meruapakan suatu kebutuhan, sehingga peredarannya dapat dipantau sedemikian rupa dan sekaligus menekan nampak negatif minuman ini.

 

Perda ini nantinya, juga untuk menghilangkan kecemasan dan kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya penjualan minuman beralkohol dimana-mana. (Antara/Bsi)

 

ARTIKEL LAINNYA:

 

 

 

 

KANAL PILIHAN:

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...