Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SELAMATKAN WAMEN: SBY teken Perpres No. 60/2012

Recommended Posts

JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken Peraturan Presiden No. 60/2012 tentang Wakil Menteri untuk menggantikan perpres yang sebelumnya, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait posisi wamen.

 

Laman Sekretariat Kabinet hari ini menginformasikan Pepres No. 60/2012 telah diteken Presiden Yudhoyono pada 7 Juni 2012, menggantikan ketentuan mengenai Wakil Menteri yang terdapat pada Perpres No. 47/2009, Perpres No. 76/2011, dan perpres 92/2011.

 

Disebutkan Pepres tersebut diterbitkan menindaklanjuti putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011 yang telah menghapuskan penjelasan Pasal 10 Undang Undang No. 39/2008  karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

 

Dalam Perpres No. 60/2012, tulis laman tersebut, disebutkan  posisi Wamen berada dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

 

Sementara rincian tugas Wamen rinciannya terdapat  dalam pasal 3 di antaranya membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan kementerian, dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja, memberikan rekomendasi dan pertimbangan, melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, dan membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.

 

Seperti diketahui dalam putusan MK, disebutkan penjelasan pasal 10 UU No. 39/2008  yang  disebutkan  inkonstitusional  sehingga  Keppres terkait wamen  perlu diperbaharui sehingga kewenangan ekslusif Presiden dalam hal pengangkatan para wakil menteri bisa berjalan. (faa)

 

 

 

ARTIKEL LAINNYA:

 

 

 

 

SITE MAP:

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...