Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Batas Kepemilikan Saham Tidak untuk Bank Ter-Bailout

Recommended Posts

iXqbKMvbQQ.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan batas kepemilikan saham tidak akan berlaku bagi Bank BUMN dan Bank yang terkena krisis. Maksudnya, adalah bank yang terkena bailout seperti Bank Mutiara."Untuk Bank BUMN tidak berlaku, tapi untuk bank yang diambil dalam rangka penyelamatan akan ada pengecualian, tapi waktunya panjang," ungkap Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, kala ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).

 

Halim menjelaskan, aturan BI membatasi kepemilikan saham dilakukan dalam rangka meningkatkan kesehatan dan pengelolaan sebuah bank. Dia mengatakan, bank yang tidak memiliki tata kelola yang baik, maka diharus untuk mencari mitra untuk meningkatkan tingkat kesehatannya.

 

"Intinya, ini dalam rangka peningkatan kesehatan dan GCG kalau ada pengeloaan bank, yang pengelolaannya itu jelek, dia (bank) berarti wajib mencari mitra baru, mita barunya itu yang nanti diberikan kesempatan untuk jangka waktu yang cukup panjang," paparnya.

 

Meski begitu, pihaknya akan memberikan kelonggaran. Jika nantinya mitra baru tersebut sebuah Bank, maka dia akan di berikan kesempatan, untuk memperbesar porsi kepemilikannya. "Apabila pemilik mitra barunya itu keuangan terutama bank, dia masih bisa mendapatkan majority di atas ketentuan yang ditetapkan," tutupnya. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...