Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Komisi XI 'Gugat' Posisi DK OJK

Recommended Posts

GXnErVOudh.jpgIlustrasi. Foto: Koran SI

 

 

 

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan panitia seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) tidak sepakat mengenai posisi 14 calon anggota DK OJK yang telah terkelompokkan ke dalam tujuh jabatan.Anggota Komisi XI DPR RI, Nusron Wahid, mempermasalahkan mengenai preferensi daripada 14 orang calon anggota ke dalam tujuh posisi.

 

"Pada UU No 21 Tahun 2011 Pasal 11 ayat 9 enggak ada preferensi seperti itu," ungkapnya dalam rapat kerja di Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).

 

Dia mencontohkan, misal dalam jabatan Ketua Eksekutif Bidang Perbankan, DPR telah menerima catatan bahwa Riswinandi (Wakil Direktur Utama Bank Mandiri) dan Nelson Tampubolon (Mantan Direktur Direktorat Internasional BI) sebagai calonnya.

 

Selain itu dirinya juga menanyakan apakah calon anggota bersedia ditempatkan di manapun yang tidak sesuai dengan preferensinya dalam seleksi yang dilakukan DPR.

 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Anggota DK OJK, Agus Martowardojo, menjelaskan bahwa benar calon anggota DK PJK mengisi formulir mengenai minatnya di posisi mana. Meski begitu, peminatan tersebut bisa berubah sesuai dengan keputusan DPR dalam uji kepatutan dan kelayakan.

 

"Jadi dia dalam formulir dia bisa memilih yang dia minta, dan alternatif kedua itu apa. Tapi kalau Bapak Ibu berkehendak lain mereka enggak bisa menolak," ungkap Agus.

 

 Sekedar informasi, dalam UU No 21 Pasal 11 ayat 9 memang disebutkan bahwa Panitia Seleksi melakukan penilaian dan pemilihan serta menyampaikan calon anggota Dewan Komisioner kepada Presiden sebanyak tiga orang calon untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan, paling lama 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 8.

 

Sementara pasal 12 ayat 1 berbunyi, Presiden menyampaikan calon anggota dewan komisioner sebanyak dua orang calon untuk setiap anggota dewan komisioner yang dibutuhkan kepada DPR, paling lambat 12 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota. (gna)

(rhs)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...