Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PAJAK EKSPOR TAMBANG: Beban fiskal batubara sudah tinggi

Recommended Posts

JAKARTA: Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menilai wacana pengenaan pajak ekspor bagi batubara tidak rasional mengingat ketentuan kontrak karya sudah mengenakan beban fiskal kepada investor.

 

Dalam ketentuan kontrak karya, perusahaan tambang batubara telah dikenai beban fiskal, seperti pembayaran royalt dan pajak yang besarnya mencapai 45%.

 

“Tiba-tiba kita keluarkan kebijakan pengenaan pajak ekspor untuk batubara. Ini bisa diinterpretasi pelangggaran kan terhadap kontrak karya. Sekali lagi, ini antara rasional dan tidak rasional,” ujarnya,

Rabu (6/6)

 

Alasan lainnya, perusahaan tambang batubara telah dikenai ketentuan pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), sehingga tidak perlu dikenai bea keluar.

 

“Kalau negara kita produksi 100 kg, terus kebutuhan dalam negeri untuk pembangkit listrik 90 kg, kan masih ada ekses 10 kg. Kalau itu mau diekspor, ya boleh dong? Nah, 10 kg yang diekspor jangan dikenai pajak,” ungkapnya.

 

Namun, lanjutnya, jika perusahaan tambang berkeinginan mengekpor seluruh hasil produksinya tanpa terlebih dulu memenuhi DMO, maka pajak ekspor dapat dikenakan.

 

Menurutnya, ketidakjelasan mengenai kebijakan pertambangan hanya akan menimbulkan sentiment negatif bagi pasar, antara lain ditandai rontoknya indeks sektor tambang baru-baru ini. (08/arh)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...