Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KURSI WAMEN DIGUGAT: Kewenangan wamen dinilai berlebihan

Recommended Posts

JAKARTA: Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengakui saat ini wewenang Wakil Menteri terlampau besar meski desain awalnya posisi itu hanya sebagi bagian dari birokrasi.

 

"Desain awal di DPR tidak seperti itu. Wakil menteri itu jenjang tertinggi tapi tidak seperti itu," ujarnya di Gedung DPR hari ini. Menurutnya, wakil menteri seharusnya berperan sebagai pembantu menteri sehingga tidak menimbulkan kesan adanya 'matahari kembar'.

 

Menanggapi soal gugatan terhadap posisi wakil menteri (wamen) ke Mahkamah Konstitusi, Priyo mengatakan kalau mahkamah tersebut mengabulkan pemohon maka semua wamen harus dicopot.

 

"Kalau MK nanti keputusannya itu Wakil Menteri dianggap melawan konstitusi tidak ada pilihan lain bagi presiden. Dan saya minta nantinya presiden memberhentikan semua wakil menteri," kata Priyo.

 

Menanggapi hal itu, Wakil Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustopa mengatakan bahwa pengangkatan wamen oleh presiden pasti mempunyai petimbangan dengan aturan yang jelas. Namun demikian, pihaknya menghargai gugatan atas keberadaan pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 itu.

 

"Kami ingin pemerintahan ini bekerja maksimal dan mampu menjalankan kebijakan dengan baik. Untuk bisa meningkatkan kinerja yang baik tentu pemerintah membutuhkan departemen yang punya kemampuan dan kinerja yang tinggi," ujarnya. Menurut anggota komisi III DPR tersebut, posisi wamen sudah sesuai dengan kebutuhan agar kerja menteri lebih maksimal.

 

"Keberadaan wamen sangat dibutuhkan dan sebuah kebutuhan yang mendesak jadi itu argumentasi kenapa perlu adanya wamen," ujarnya. Selain itu Saan menegaskan bahwa pengangkatan para pembantu menteri itu sudah mempertimbangkan aspek-aspek penghematan.

 

Kontroversi soal Wamen berawal dari ketidaksinkronan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan UUD 1945.

 

Di satu pasal ada Wamen, tapi di pasal lain tidak ada tugas dan fungsi dari jabatan tersebut. Pada pasal 9 Undang-undang itu yang ada adalah Direktur Jenderal, Sekretaris Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan sebagainya. Pada pasal 10 muncul Wamen sehingga posisi itu kian tidak jelas.(api)

 

BACA JUGA:

 

BURSA ASIA: Menghijau Di Tengah Spekulasi Stimulus

 

KRISIS EKONOMI: Order Pabrik Di Amerika Serikat Anjlok

 

 BISNIS INDONESIA HARI INI: 5 Sektor Rentan Terganggu

 

WALL STREET: Indeks S&P Berbalik Arah

 

BURSA EROPA: Jerman Turun, Prancis, Spanyol & Italia Naik

 

BANK MANDIRI To Migrate To ATM Chip

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...