Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TRAGEDI SUKHOI: Jamsostek santuni korban

Recommended Posts

JAKARTA: Wartawan majalah Angkasa, kelompok PT Kompas Gramedia Group menerima santunan korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 dari PT Jamsotek.

 

 

Menurut Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, santunan sebagai hak peserta jaminan sosial ini diserahkan kepada perusahaan, untuk selanjutnya disampaikan kepada ahli waris.

 

 

Santunan diberikan kepada ahli waris atas nama Didik Nur Yusuf dan Dody Aviantara, keduanya adalah wartawan Majalah Angkasa di Kantor PT Jamsostek Cabang Salemba, Jakarta.

 

 

Menurut data PT Jamsostek, PT Kompas Gramedia Group menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) sejak Februari 1980.

 

 

Jumlah tenaga kerja yang terdaftar saat ini sebanyak 6.665 orang dengan total iuran per bulan sekitar Rp1.990.284.000.

 

 

Total santunan untuk dua wartawan yang menjadi korban pesawat sipil Sukhoi itu sebesar Rp575.090.120 dan diterima oleh ahli warisnya.

 

 

“Skema santunan kecelakaan kerja adalah 48 kali upah yang dilaporkan ditambah dengan JHT [jaminan hari tua] plus Rp2 juta uang pemakaman dan Rp4,8 juta,” ujarnya, Selasa, 5 Juni 2012.

 

 

Uang sebesar Rp4,8 juta adalah jaminan berkala Rp200.000 selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53/2012 yang baru dan berlaku 23 April 2012.

 

 

Hotbonar menjelaskan berdasarkan peraturan perundangan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial jika mempekerjakan 10 orang atau membayar total upah Rp1 juta per bulan.

 

 

“Dengan upah minimum yang rata-rata Rp1 juta per bulan saat ini maka perusahaan yang memperkerjakan 1 orang pun sudah wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja,” tuturnya.

 

 

Berdasarkan Konvensi International Labour Organization (ILO), pekerja termasuk wartawan berhak mendapatkan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan pensiun.(mmh)

 

 

 

BERITA LAINNYA:

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...