Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TRAGEDI SUKHOI: Jamsostek mulai salurkan santunan untuk korban

Recommended Posts

BANDUNG: PT Jamsostek mulai menyalurkan santunan pada sejumlah korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet100 di Gunung Salak, awal Mei silam.

 

Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan dari 35 orang WNI yang menjadi korban kecelakaan tersebut, pihaknya hanya bisa memberikan santunan untuk ahli waris 20 orang korban.  Jamsostek memberikan santunan pertama kali pada ahli waris Kornel M. Sihombing, Kepala Bidang Pemasaran dan Pengembangan Bisnis PT Dirgantara

Indonesia (DI).

 

“Saat ini tinggal 19 ahli waris lagi yang akan mendapat santunan dari Jamsostek, semuanya ada di Kanwil III Jamsostek Jakarta,” katanya usai memberikan santunan pada ahli waris Kornel di Bandung hari ini.

 

Santunan untuk Kornel yang besarannya dirahasiakan ini menurut Hotbonar tergolong cepat disalurkan karena Jamsostek Kanwil IV Jabar Banten proaktif.

 

“Begitu ada kejadian, kami cari datanya, nama korban tercantum sebagai peserta Jamsostek di wilayah kami, tidak lama prosesnya,” kata Kepala Kanwil IV Jamsostek Jabar Banten Enda Ilyas Lubis. Pihaknya langsung mendatangi PT DI untuk meminta data-data terkait korban Kornel.

 

Menurut Hotbonar, secara normatif ahli waris korban Sukhoi mendapatkan santunan dengan rincian antara lain 48 bulan upah, biaya pemakaman Rp2 juta, santunan berkala yang bisa dibagikan sekaligus sebesar Rp4,8 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang besarannya tergantung pada besar-kecilnya upah yang dilaporkan.

 

Total santunan untuk ke 20 korban tersebut menurut Hotbonar mencapai Rp10 miliar. “Besaran santunan bagi 20 korban itu dari paling kecil mendekati Rp100 juta sampai yang paling besar mendekati Rp1,6 miliar,” katanya.

 

Sisa santunan untuk 19 orang lagi menurut Hotbonar agak lambat karena masih menempuh sejumlah proses. Pihaknya masih mengkordinasikan penyaluran dengan Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan perusahaan tempat para korban bekerja.

 

Selain itu yang utama adalah persoalan ahli waris. “Kami masih harus membereskan masalah-masalah ahli waris dulu, saat ini kita sedang jajaki saat yang tepat,” katanya.

 

Menurut Hotbonar, dari 19 korban tersebut masih memiliki sejumlah masalah administrasi. “Diantara perusahaan-perusahaan itu ada yang menunggak [iuran] sejak Mei 2010, ada yang sejak Desember 2011,” katanya.

 

Meski begitu, Jamsostek tetap akan menyalurkan santunan pada para ahli waris korban. “Kami tidak kaku, persayaratan [tunggakan] harus lunas dulu itu dikesampingkan,” katanya.(api)

 

 

 

BERITA LAINNYA:

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...