Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENCURIAN PULSA: David Tobing resmi ajukan memori banding

Recommended Posts

JAKARTA: David Tobing resmi menyerahkan memori banding atas perkara pencurian pulsa yang ditudingkannya terhadap operator telekomunikasi PT Telkomsel Tbk.

 

Kuasa hukum David Tobing, Evalina, mengatakan memori tersebut telah diserahkan Jumat lalu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jumat [1 Juni] kami serahkan memori banding. Kami berharap pemeriksaan dapat segera dimulai," katanya pekan lalu.

 

Dalam memori banding dia mengaku keberatan dengan putusan PN dan menilai Telkomsel tetap bertanggunjawab atas gugatan yang diajukan kliennya.

 

Pada 9 Februari 2012 majelis hakim yang diketuai oleh Andi Risa Jaya menyatakan bahwa gugatan David kabur dan tidak dapat diterima. Putusan majelis tersebut sejalan dengan eksepsi yang diajukan Telkomsel.

 

Dalam pertimbangan majelis hakim waktu itu menilai gugatan penggugat kabur karena memasukan unsur perbuatan melawan hukum sekaligus wanprestasi.

 

David Tobing seusai sidang kala itu mengatakan majelis hakim keliru karena menilai gugatan yang diajukannya memuat unsur wanprestasi.

 

Menurutnya, gugatan itu mengenai perbuatan melawan hukum karena pengaktifan layanan berbayar tambahan dilakukan tergugat secara sepihak dan melanggar Peraturan Menkominfo.

 

Menurut dia, apabila gugatan tersebut dinyatakan sebagai wanprestasi berarti ada perjanjian antara pihaknya dengan Telkomsel . Namun, dalam formulir berlangganan KartuHALO miliknya tidak mengatur mengenai masalah layanan berbayar tambahan.

 

Sementara itu, kuasa hukum Telkomsel Ignatius Andi belum memberikan tanggapan. Pesan singkat dan panggilan telepon Bisnis belum direspons.

 

Seperti diketahui, perkara tersebut bermula ketika David melayangkan gugatan kepada Telkomsel karena melakukan aktivasi opera mini secara sepihak.

 

Dalam gugatannya David menyebutkan bahwa aplikasi berbayar tersebut terus berlangsung selama beberapa pekan dan secara otomatis telah menyedot pulsanya sebesar Rp90.000.

 

Atas perbuatan tersbut, David meminta mejelis hakim menghukum Telkomsel membayar ganti rugi Rp90.000 dan kerugian immateril Rp10.000. (ea)

 

BACA JUGA:

 

* PREDIKSI INDEKS: Ini dia faktor-faktor yang perlu dicermati

 

* REKOMENDASI SAHAM: Ada apa dengan saham tambang?

 

* PIALA EROPA: Kenapa Portugal keok melawan Turki?

 

* INDONESIAN IDOL 2012: IniLAH alasan kenapa Sean layak diselamatkan

 

* RIBUT WAIDI: Legenda PSIS Semarang & pahlawan Sea Games 1987 itu berpulang

 

* KINERJA INDUSTRI ELEKTRONIK: Setelah Maret naik, penjualan April turun lagi

 

* APARTEMEN SUDIRMAN SUITES: Mau tau berapa harga kamar termurahnya?

 

* MONOPOLI GULA: Nah lo Wilmar kena denda Rp25 miliar!

 

* SIHIR MESSI: Sihir Lionel Messi yang absen di Piala Dunia bersama Argentina telah kembali

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...