Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bea Cukai Ultimatum PT PPI

Recommended Posts

sFu5duyJYG.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) mengultimatum PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), importir raw sugar (gula mentah) untuk segera membayar kewajiban kepabeanannya sebesar Rp 79 miliar yang tertunggak. Jika tidak Ditjen BC akan menghentikan layanan importasi kepada PT PPI.“Mereka harus segera membayar kewajiban-kewajiban kepabanan yang tertunggak dari kegiatan importasi mereka yang terdahulu. Ini masalahnya terkait dengan keuangan negara,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Jakarta, Minggu (3/6/2012)

 

Menurut Agung, pihaknya selama ini sudah kerap melakukan penagihan kepada PT PPI. Namun Belakangan PT PPI justru meminta keringanan untuk mencicil kewajibannya selama 12 bulan kepada negara. “Kami akan teliti permohonan menyicil ini apakah lantaran mereka ksulitan keuangan atau tidak. Jika tidak mereka tetap harus membayar sekarang. Jika tidak, kami tak segan untuk menghentikan semua layanan kepebeanan kepada mereka,” tegas Agung.

 

Ultimatum Ditjen BC ini mencuat setelah baru baru ini Ditjen BC menahan gula mentah yang diimpor PT PPI di Pelabuhan Banten dan Makassar. Alasannya, kelengkapan adminsitrasi dan bea masuk gula belum bisa dipenuhi oleh PT PPI.

 

Anggota Komisi VI DPR Iskandar Saichu sebelumnya mengatakan, proses pemberian ijin tunggal impor gula mentah kepada PT PPI sudah bermasalah sejak awal. PT. PPI tidak memiliki pengalaman dalam mengimpor gula dan sejauh ini track reccord perusahaan BUMN tersebut tidak bagus.

 

Sebagai contoh, dalam kurun waktu 2002-2005, PT PPI mengimpor minuman keras dan tidak mampu membayar utang ke bea cukai hingga saat ini. “Kalau saya tidak salah, karena tidak bayar pokok berikut bunganya, sekarang utangnya mencapai Rp 80 miliar. Sekarang ada yang tidak beres, ya harus diusut,” kata Iskandar.

 

Di samping itu, PT PPI bukan importir terdaftar sebagai importir produsen (IP), seperti halnya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, PTPN XI dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dalam mengimpor gula mentah. “Sekarang lihat sendiri hasilnya, untuk penuhi dokumen yang dibutuhkan bea cukai dia tidak bisa. Ini pasti ada yang tidak beres secara hukum, kenapa sampai dia yang diizinkan impor,” tuturnya. (Arief Sinaga /Sindoradio/mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...