Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENGHEMATAN BBM: Jero rilis empat peraturan baru

Recommended Posts

JAKARTA : Menteri ESDM Jero Wacik diketahui menerbitkan empat Peraturan Menteri sekaligus dalam satu hari (pada 29 Mei 2012) sebagai tindaklanjut pidato SBY tentang pelaksanaan gerakan nasional penghematan energi.

 

 

Pertama adalah Permen ESDM No.12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.

 

Aturan itu melarang kendaraan dinas menggunakan Premium mulai 1 Juni 2012 untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

 

 

Selanjutnya, untuk wilayah provinsi, kabupaten/kota di Jawa dan Bali di luar wilayah tadi akan dimulai sejak 1 Agustus 2012. Sementara itu, mobil barang yang digunakan dalam kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan solar bersubsidi mulai 1 September 2012.

 

 

Kedua adalah Permen ESDM No.13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik. Mulai 1 Juli, penghematan listrik ditargetkan sebesar 20% dihitung dengan membandingkan pemakaian listrik rata-rata 6 bulan sebelum berlakunya Permen ini, dan/atau pemakaian listrik mencapai kriteria minimal efisien.

 

 

 

Bangunan gedung negara, BUMN, BUMD, dan BHMN wajib menghemat listrik. Caranya diantaranya dengan menggunakan AC hemat energi, mematikan AC jika ruangan tidak digunakan, mengatur suhu ruang kerja antara 24-27 derajat celcius, menggunakan lampu hemat energi, mematikan lampu jika tidak digunakan, hingga mengoperasikan lift dengan pemberhentian setiap 2 lantai.

 

 

 

Ketiga adalah Permen ESDM No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi. Aturan itu berisi bagi pengguna energi yang lebih besar atau sama dengan 6.000 setara ton minyak per tahun wajib melakukan manajemen energi. Laporan pelaksanaan manajemen energi disampaikan pertama kali pada Januari 2013 untuk laporan sejak permen ini diterbitkan hingga Desember 2012.

 

 

Keempat adalah Permen ESDM No.15 Tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah. Pada bangunan gedung negara, BUMN, BUMD, dan BHMN wajib melakukan penghematan penggunaan air tanah dengan target 10% dihitung dengan membandingkan penggunaan air tanah rata-rata 6 bulan sebelum berlakunya permen ini.

 

 

Cara menghemat penggunaan air tanah diantaranya dengan melakukan menggunakan air sesuai kebutuhan, menghindari pemborosan air, hingga memanfaatkan peralatan yang bisa menghemat penggunaan air. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2012.  (ra)

 

BERITA LAINNYA:

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...