Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PROTEKSI DAGANG: Pemerintah terima masukan soal ekspor produk mineral

Recommended Posts

BANGKOK: Pemerintah mengklaim tetap menerima masukan atas seluruh kebijakan terutama terkait dengan ekspor produk mineral.

 

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan pemerintah terus membuka kesempatan untuk mendapatkan formula kebijakan yang lebih baik di antaranya dengan mengkaji seluruh masukan dari pengampu kepentingan baik di dalam negeri maupun dari luar negeri.

 

“Kita ada keterbukaan untuk mengajak semuanya [seluruh pengampu kepentingan]. Misalnya pembangunan smelter sudah banyak,” katanya di Bangkok, Jumat.

 

Keputusan Indonesia menerapkan bea keluar atas produk mineral memang mendapat sorotan dari delegasi negara lain yang mengikuti World Economic Forum di Bangkok, Thailand karena khawatir Tanah Air tidak konsisten dalam menjalankan perbaikan iklim investasi.  Apalagi Jakarta juga menjadwalkan penutupan ekspor 65 jenis mineral pada 2014.

 

‘Tekanan’ serupa datang dari Dirjen Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) Pascal Lamy.  Dia mengingatkan agar seluruh negara termasuk Indonesia menghindari proteksi perdagangan baik ekspor maupun impor.

 

Dalam hitungan Lamy, nilai proteksi perdagangan mencapai 3% dari total perdagangan dunia lebih tinggi dari posisi sebelumnya 1% dari total niaga.

 

Mendag mengatakan kebijakan yang ditempuh Indonesia justru mendorong dunia usaha agar membangun smelter, bukan sekadar menjual mineral yang belum diberi nilai tambah.  

 

Pada pertemuan dengan Dirjen WTO itu, Mendag menjelaskan tentang strategi Indonesia yang menginginkan peningkatan nilai tambah produk ekspor, menjadi bagian dari entitas global, dan menerapkan efisiensi ekspor.

 

Dia mengingatkan Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa di bidang rotan, tetapi perhatian dunia ternyata lebih besar ke kebijakan mineral. “Negara yang memiliki mineral kan Indonesia. Kita ingin nilai tambah ekspor kita.”

 

Bea keluar atas produk mineral ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 75/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar. Dalam beleid itu disebutkan 65 jenis mineral diwajibkan membayar bea keluar ekspor 20%.

 

Adapun penghitungan persentase tarif bea keluar didasarkan pada harga patokan ekspor (HPE) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan yang dihitung dari rata-rata harga free on board (FOB) ekspor mineral selama 3 bulan terakhir.

 

Gita melanjutkan WTO juga memberi ruang bagi negara anggotanya untuk ‘melindungi’ pasar dalam negeri dari kegiatan perdagangan merugikan yang dilancarkan negara lain.  “Mereka memberi ruang kebijakan seperti antidumping kan?”

 

Dia menjelaskan mekanisme keberatan biasanya dalam bentuk notifikasi dan ada negara yang secara resmi mengajukan.  Namun, Mendag meyakini kebijakan Indonesia tidak melanggar apa pun ketentuan yang berlaku dalam pergaulan internasional. (faa)

 

 

 

BERITA LAINNYA:

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...