Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Sumut Potensial Jadi Pasar Dumping Produk Impor

Recommended Posts

Q0bzDXIU7t.jpgIlustrasi. Foto: Tangguh Putra/Okezone

 

 

 

MEDAN - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menilai, Sumatera Utara (Sumut) merupakan salah satu daerah yang berpotensi besar dimasuki barang impor dumping dari berbagai negara, khususnya produk besi, baja, terigu, dan tekstil.Hal ini disampaikan Sekretaris KADI Penta Riris Nasution, saat Penyuluhan Ketentuan untuk Pemulihan Kerugian Industri Dalam Negeri Akibat Barang Impor Dumping yang digelar KADI dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, Kamis (31/5/2012).

 

"Jumlah penduduk yang banyak dan pertumbuhan ekonominya yang bagus, menjadikan Sumut diincar produsen untuk memasarkan produknya termasuk dengan cara dumping atau jauh lebih murah," katanya.

 

Potensi pasar dumping ini semakin besar ke Sumut karena berbagai negara sedang dilanda krisis sehingga membuat ekspornya terganggu. Untuk menekan kerugian dari gangguan ekspor itu, produsen asing melakukan ekspor dengan harga dumping.

 

Menurutnya, masuknya barang impor dumping itu sangat merugikan perusahaan produsen serupa di Sumut dan daerah lain di Indonesia yang saat ini sedang melakukan upaya peningkatan penjualan di pasar lokal atau dalam negeri dan juga ekspor di tengah juga terjadi krisis ekonomi global.

 

"Melihat kondisi itu, KADI merasa perlu menyoalisasikan soal dumping khususnya ke pengusaha produsen dan termasuk juga melakukan inisiatif sendri dalam penyelidikan kasus barang impor dumping tersebut," jelasnya.

 

Penta pun juga meminta produsen lokal proaktif  melaporkan produk impor dumping yang membuat usahanya merugi akibat kalah bersaing dengan produk impor tersebut. Apalagi, lanjutnya, saat ini banyak juga produk Indonesia yang dinyatakan dumping dari pengusaha di berbagai negara.

 

"Sejak terbentuknya KADI hingga Mei 2012, Indonesia baru melakukan tuduhan atau memanfaatkan instrumen anti dumping sebanyak 42 kasus dengan produk antara lain baja, kertas, tepung terigu dan tekstil," ungkapnya.

 

Adapun perusahaan yang dituduh melakukan dumping itu antara lain berasal dari produsen di negara China, India, Korea, dan Filipina. Dari 42 kasus, sebanyak 23 produk atau komoditas sudah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).   Sedangkan sisanya, masing-masing 15 kasus ditutup penyelidikannya karena tidak memenuhi persyaratan penyeldidikan, dua komoditi telah direkomendasikan untuk dikenakan BMAD dan dua komodti lainnya sedang dalam proses penyelidikan.

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Darwinsyah, berharap temuan produk dumping ini dapat membuka mata pengusaha dan asosiasi untuk melihat pentingnya laporan soal masuknya barang impor dumping itu.

 

"Pengusaha dan asosiasi harus mendukung upaya pemerintah yang bertujuan untuk melindungi kelangsungan usaha pengusaha itu sendiri," katanya.

 

Sedangkan pengamat ekonomi Sumut, Jhon Tafbu Ritonga menilai, masuknya barang impor dumping itu menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan termasuk perlindungan pemerintah kepada pengusaha dalam negeri.

 

Diakui Jhon, pasar bebas memang membuat kesulitan mengatasi masalah tersebut, tetapi pemerintah harus bisa lebih cepat mengantisipasi apalagi nyatanya saat ini produk Indonesia paling banyak dilaporkan melakukan tindakan serupa atau dumping. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...