Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENILAIAN KPPU: Soal harga gas, KPPU minta pemerintah turun tangan

Recommended Posts

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pemerintah sebagai regulator harus turun tangan untuk menetapkan harga gas.

 

Menurut Kepala KPPU Tadjuddin Noer Said penentuan harga gas tidak dapat diserahkan pada pelaku usaha agar konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

 

Seperti diketahui, MK telah melakukan uji formil dan metriil atas Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, salah satu hasilnya membatalkan pasal 28.

 

 

“KPPU menilai mekanisme persaingan usaha dalam gas tetap ada meskipun pemerintah menetapkan harga karena bisa saja pemerintah menetapkan harga batas tertinggi dan menyerahkan harga di bawahnya pada mekanisme persaingan,” katanya hari ini, 31 Mei 2012.

 

 

Pernyataan itu sehubungan dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang menaikkan harga jual gas ke konsumen di wilayah Jawa bagian Barat sejak 1 Mei 2012 seiring dengan kenaikan harga beli gas dari KKKS migas.

 

 

Tadjuddin mengatakan selepas dicabutnya pasal 28 UU No. 22/2001 oleh MK maka yang berhak menentukan harga gas adalah pemerintah. Perusahaan Gas Negara, katanya, adalah entitas perusahaan yang tidak bisa disebut pemerintah.

 

 

Menurutnya, berdasarkan pengertian minyak bumi pasal 1 angka (1) UU No 22/2001,pengaturan harga bahan bakar minyak juga meliputi harga gas.

 

 

Kondisi di lapangan, imbuhnya, pemerintah mengadopsi putusan MK nomor 20/PUU-V/2007 dengan menetapkan harga sebagai kewenangan pemerintah. Namun, itu hanya menyangkut bahan bakar minyak dan gas subsidi dengan spesifikasi tertentu dan tetap memberlakukan persaingan pada pasar nonsubsidi.

 

 

“Seharusnya pemerintah sesuai putusan MK menetapkan harga tidak saja BBM dan gas subsidi, namun meliputi pula harga BBM dan gas nonsubsidi,” tegas Tadjuddin.(mmh)

 

BERITA LAINNYA:

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...