Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Iuran ke OJK Memberatkan Industri Perbankan

Recommended Posts

JAKARTA - Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menilai pengenaan iuran yang akan diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberatkan industri perbankan nasional."Kita harus realistis bahwa di dalam UU OJK No. 21 Tahun 2011 memang OJK dapat memungut iuran untuk jasa-jasa pengawasan dan pengaturan jasa keuangan, tetapi itu tidak wajib, ini jelas sangat memberatkan," ujar Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Rabu (30/5/2012).

 

Sigit mengungkapkan, OJK masih memiliki dana alternatif selain mendapatkannya dari institusi yang diawasinya.  Dana ini, menurut Sigit dapat didapat dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sudah memungut iuran dari industri perbankan.

 

"Kalau semua industri perbankan itu bagus dan tidak ada masalah, berarti tidak ada bank gagal yang perlu diselamatkan oleh LPS, artinya uang hasil iuran ini tidak digunakan," terangnya.

 

Selain itu Sigit menyebut, OJK bisa mendapatkan dana alternatif dari Bank Indonesia (BI) yang mendapatkan anggaran negara dalam konteks pengawasan.

 

"Kalau tugas dan tanggungjawab BI berkurang karena berpindah ke OJK, kenapa sebagian anggaran negara itu tidak dialihkan ke OJK biar tidak membebani industri perbankan," jelas dia.

 

Selain itu, Sigit juga mengatakan bahwa OJK bisa mendapatkan iuran perbankan tersebut dari Giro Wajib Minimun (GWM) yang disetorkannya ke Bank Indonesia.

 

"GWM ini dibebani bunga, sehingga bunga ini diserahkan ke OJK. Ini dipakai untuk membiayai kegiatan pengawasan perbankan," tandasnya. (gna)

(rhs)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...